Sri Mulyani-Jonan Masih Bahas Aturan Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Senin, 23 Januari 2017 - 19:29 WIB
Sri Mulyani-Jonan Masih...
Sri Mulyani-Jonan Masih Bahas Aturan Bea Keluar Ekspor Konsentrat
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pengenaan bea keluar terhadap perusahaan tambang yang melakukan ekspor konsentrat masih belum rampung. Namun, sejauh ini pembahasan telah hampir final.

(Baca Juga: Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%)

Dia mengatakan, pembahasan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah sampai di level teknis. Termasuk mengenai besaran bea keluar yang akan ditetapkan nantinya.

"Baik dari sisi bagaimana menentukan rate dari bea keluar ataupun hubungan penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan smelter. Bagaimana indikatornya, bagaimana hubungan dengan ratenya. Nanti saya jelaskan," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/1/2017).

(Baca Juga: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, Jonan Usul Bea Keluar Naik Jadi 10%)

Sayangnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih enggan membeberkan poin-poin yang dimasukkan dalam beleid tersebut. "Mungkin ada perubahan,tapi kalau sudah jadi PMK nya akan saya sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya Sri Mulyani mengutarakan sepakat dengan usulan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mengenakan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%. Seperti diketahui sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%.

"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," terangnya beberapa waktu lalu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Setop Ekspor Bauksit,...
Setop Ekspor Bauksit, Jokowi: Kita Tidak Lagi Jual Bahan Mentah!
Poin Penting Harmonisasi...
Poin Penting Harmonisasi RUU Minerba dengan Omnibus Law Disepakati
Revisi UU Minerba Resmi...
Revisi UU Minerba Resmi Ditetapkan Sebagai Undang-Undang
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Mineral Kritis Bisa...
Mineral Kritis Bisa Jadi Nilai Tawar RI usai Kena Tarif Impor AS 32%
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
13 menit yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
43 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
2 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
3 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
5 jam yang lalu
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved