Sri Mulyani-Jonan Masih Bahas Aturan Bea Keluar Ekspor Konsentrat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pengenaan bea keluar terhadap perusahaan tambang yang melakukan ekspor konsentrat masih belum rampung. Namun, sejauh ini pembahasan telah hampir final.
(Baca Juga: Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%)
Dia mengatakan, pembahasan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah sampai di level teknis. Termasuk mengenai besaran bea keluar yang akan ditetapkan nantinya.
"Baik dari sisi bagaimana menentukan rate dari bea keluar ataupun hubungan penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan smelter. Bagaimana indikatornya, bagaimana hubungan dengan ratenya. Nanti saya jelaskan," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
(Baca Juga: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, Jonan Usul Bea Keluar Naik Jadi 10%)
Sayangnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih enggan membeberkan poin-poin yang dimasukkan dalam beleid tersebut. "Mungkin ada perubahan,tapi kalau sudah jadi PMK nya akan saya sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya Sri Mulyani mengutarakan sepakat dengan usulan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mengenakan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%. Seperti diketahui sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%.
"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," terangnya beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Sri Mulyani Setuju Bea Keluar Ekspor Konsentrat Dipatok 10%)
Dia mengatakan, pembahasan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah sampai di level teknis. Termasuk mengenai besaran bea keluar yang akan ditetapkan nantinya.
"Baik dari sisi bagaimana menentukan rate dari bea keluar ataupun hubungan penentuan tarif dengan kemajuan pembangunan smelter. Bagaimana indikatornya, bagaimana hubungan dengan ratenya. Nanti saya jelaskan," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/1/2017).
(Baca Juga: Izinkan Ekspor Mineral Mentah, Jonan Usul Bea Keluar Naik Jadi 10%)
Sayangnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih enggan membeberkan poin-poin yang dimasukkan dalam beleid tersebut. "Mungkin ada perubahan,tapi kalau sudah jadi PMK nya akan saya sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya Sri Mulyani mengutarakan sepakat dengan usulan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mengenakan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10%. Seperti diketahui sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%.
"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," terangnya beberapa waktu lalu.
(akr)