Kepala BKPM Sambangi Ditjen Pajak Laporkan SPT 2016
A
A
A
JAKARTA - Menjelang hari terakhir program tax amnesty periode III, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan II BKPM menyampaikan langsung bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016 ke Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Begitu tiba, Thomas langsung menyampaikan rekapitulasi bukti SPT Pajak 2016 Pejabat BKPM melalui e-Filling kepada Staf Ahli Kementerian Keuangan Puspita Wulandari. Setelah itu pejabat BKPM yang berjumlah 29 orang melakukan hal serupa.
Thomas menyampaikan bahwa penyampaian SPT yang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia.
“BKPM sebagai lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya, Kamis (30/3/2017)
Menurut Thomas, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak diharapkan dari perusahaan penanaman modal di Indonesia.
"Itu merupakan kewajiban dasar, baik investor domestik maupun asing, mereka harus patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada sesuai dengan undang-undang di Indonesia,” jelasnya.
Dia berharap dengan contoh yang diberikan oleh pejabat-pejabat di BKPM serta imbauan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal maka diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang pembayaran pajak kepada negara.
“Di saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat yang membutuhkan dukungan dari sumber penerimaan anggaran, maka pajak sebagai salah satu komponen penerimaan anggaran sangat penting. Oleh karena itu, peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan,” jelas Tom.
Begitu tiba, Thomas langsung menyampaikan rekapitulasi bukti SPT Pajak 2016 Pejabat BKPM melalui e-Filling kepada Staf Ahli Kementerian Keuangan Puspita Wulandari. Setelah itu pejabat BKPM yang berjumlah 29 orang melakukan hal serupa.
Thomas menyampaikan bahwa penyampaian SPT yang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia.
“BKPM sebagai lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya, Kamis (30/3/2017)
Menurut Thomas, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak diharapkan dari perusahaan penanaman modal di Indonesia.
"Itu merupakan kewajiban dasar, baik investor domestik maupun asing, mereka harus patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada sesuai dengan undang-undang di Indonesia,” jelasnya.
Dia berharap dengan contoh yang diberikan oleh pejabat-pejabat di BKPM serta imbauan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal maka diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang pembayaran pajak kepada negara.
“Di saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat yang membutuhkan dukungan dari sumber penerimaan anggaran, maka pajak sebagai salah satu komponen penerimaan anggaran sangat penting. Oleh karena itu, peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan,” jelas Tom.
(ven)