Sri Mulyani Keberatan Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati keberatan dengan wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang ada di tangan Kemenkeu.
Awalnya, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan akan dimasukkan dalam draf revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, draf tersebut baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Mengenai institusi pajak sudah ada dalam draf UU KUP, namun nanti kita akan lihat bagimana daftar isian dari para fraksi di dewan yang akan menyampaikan. Karena ini kan sudah proses, kita harus membahasnya dengan dewan," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai, posisi Ditjen Pajak di masa yang akan datang bukan tujuan utama. Namun, yang terpenting adalah membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. "Yang punya kompetensi, integritas, sehingga dimanapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi," jelasnya.
Mantan Menko bidang Perekonomian ini menggarisbawahi, Ditjen Pajak tidak bisa berdiri sendiri sebagai lembaga independen. Sebab, pajak merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah.
"Karena kalau tidak, dia akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron. Itu di negara manapun harus dijaga, jadi dia tidak bisa jalan sendiri," tandasnya.
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi menyatakan, Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, keduanya merupakan bagian dari kebijakan fiskal.
"Ya, enggak bisa (pisah dari Kemenkeu). Kan pajak bagian dari fiskal juga. Tentunya mesti koordinasinya. Ada UU-nya," tegas Ken.
Awalnya, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan akan dimasukkan dalam draf revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, draf tersebut baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Mengenai institusi pajak sudah ada dalam draf UU KUP, namun nanti kita akan lihat bagimana daftar isian dari para fraksi di dewan yang akan menyampaikan. Karena ini kan sudah proses, kita harus membahasnya dengan dewan," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai, posisi Ditjen Pajak di masa yang akan datang bukan tujuan utama. Namun, yang terpenting adalah membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. "Yang punya kompetensi, integritas, sehingga dimanapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi," jelasnya.
Mantan Menko bidang Perekonomian ini menggarisbawahi, Ditjen Pajak tidak bisa berdiri sendiri sebagai lembaga independen. Sebab, pajak merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah.
"Karena kalau tidak, dia akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron. Itu di negara manapun harus dijaga, jadi dia tidak bisa jalan sendiri," tandasnya.
Senada dengan Menkeu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi menyatakan, Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, keduanya merupakan bagian dari kebijakan fiskal.
"Ya, enggak bisa (pisah dari Kemenkeu). Kan pajak bagian dari fiskal juga. Tentunya mesti koordinasinya. Ada UU-nya," tegas Ken.
(dmd)