YLKI Desak Masalah Beras PT IBU Segera Dituntaskan
Minggu, 30 Juli 2017 - 21:35 WIB

YLKI Desak Masalah Beras PT IBU Segera Dituntaskan
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepakat dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) agar polemik beras oplosan PT Indo Beras Unggul (IBU) segera dituntaskan.
"Harus dituntaskan secepatnya. Tidak bisa dibiarkan mengambang seperti saat ini. Karena tidak hanya pelaku bisnis yang bingung, masyarakat konsumen lebih bingung lagi," ungkap Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sukarsi kepada SINDOnews, Minggu (30/7/2017).
Sularasi mengatakan, bila ada unsur pidananya dalam perkara PT IBU harus secepatnya dibawa ke ranah hukum. Sebaliknya, bila tidak ditemukan pidana baik oplosan maupun penimbunan atau penyalahgunaan subsidi petani harus diumumkan.
"Bila cepat selesai maka masyarakat konsumen tenang. Tidak lagi resah atas isu yang berkembang bahwa beras premium bercampur dengan beras subsidi," katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal kesimpangsiuran konsumen maupun pelaku usaha atas informasi penggerebekan PT Indo Beras Unggul (IBU). Di antaranya, bila terjadi persaingam usaha atau kartel, ternyata PT IBU hanya hanya menguasai 1% pasar di Indonesia.
Selain itu, kata Sularsi, kalaupun subsidi, model subsidi yang dilanggar termasuk yang mana. Apalagi, dalam SNI ditetapkan kelas beras itu di antaranya mutu, keutuhan beras, butiran dan tingkat menirnya.
"Jadi tidak bisa ini dikatakan persaingan bisnis beras. Makanya kami meminta pemerintah harus secepatnya menuntaskan masalah beras di PT IBU," tandasnya.
Baca Juga:
PT IBU Bantah Lakukan Penimbunan Beras
Apindo: Pelaku Bisnis Resah Atas Polemik Beras
KPPU Pastikan Kasus Pengoplosan Beras PT IBU Jalan Terus
"Harus dituntaskan secepatnya. Tidak bisa dibiarkan mengambang seperti saat ini. Karena tidak hanya pelaku bisnis yang bingung, masyarakat konsumen lebih bingung lagi," ungkap Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sukarsi kepada SINDOnews, Minggu (30/7/2017).
Sularasi mengatakan, bila ada unsur pidananya dalam perkara PT IBU harus secepatnya dibawa ke ranah hukum. Sebaliknya, bila tidak ditemukan pidana baik oplosan maupun penimbunan atau penyalahgunaan subsidi petani harus diumumkan.
"Bila cepat selesai maka masyarakat konsumen tenang. Tidak lagi resah atas isu yang berkembang bahwa beras premium bercampur dengan beras subsidi," katanya.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal kesimpangsiuran konsumen maupun pelaku usaha atas informasi penggerebekan PT Indo Beras Unggul (IBU). Di antaranya, bila terjadi persaingam usaha atau kartel, ternyata PT IBU hanya hanya menguasai 1% pasar di Indonesia.
Selain itu, kata Sularsi, kalaupun subsidi, model subsidi yang dilanggar termasuk yang mana. Apalagi, dalam SNI ditetapkan kelas beras itu di antaranya mutu, keutuhan beras, butiran dan tingkat menirnya.
"Jadi tidak bisa ini dikatakan persaingan bisnis beras. Makanya kami meminta pemerintah harus secepatnya menuntaskan masalah beras di PT IBU," tandasnya.
Baca Juga:
PT IBU Bantah Lakukan Penimbunan Beras
Apindo: Pelaku Bisnis Resah Atas Polemik Beras
KPPU Pastikan Kasus Pengoplosan Beras PT IBU Jalan Terus
(dmd)