Lelang Gula Untungkan Industri Kecil Menengah?
A
A
A
Tahun depan pemerintah akan melelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) sebanyak 2,5 juta ton. Apakah kebijakan ini akan bermanfaat atau malah menimbulkan kegaduhan baru.
Pemerintah bergeming. Rencana lelang gula Kristal rafinasi yang ditentang sejumlah pihak tak menyurutkan keputusan pemerintah untuk melakukannya. Kalau tak ada aral menghalang (lagi), rencana lelang itu akan digelar pada awal Januari tahun depan.
“Saya rasa sebelum Januari mendatang peraturan presidennya akan keluar sehingga kami punya kekuatan hukum yang baik,” kata Bachrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Belum keluarnya peraturan presiden (perpres) itulah yang menjadi salah satu penyebab mundurnya lelang GKR. Sedianya, lelang itu dilakukan pada 1 Oktober kemairin. Gara-gara dikritisi sejumlah kalangan, akhirnya lelang GKR diundur. Faisal Basri, ekonom UI, memandang bahwa lelang GKR tanpa perpers menyalahi UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 18 ayat 2 dalam beleid itu menyatakan bahwa ketentuan mengenai pasar lelang komoditas diatur dengan peraturan presiden.
Pemerintah sendiri beralasan bahwa penundaan lelang GKR lebih pada keinginan untuk menambah jumlah industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa mengikuti lelang. Sebab. saat ini jumlah IKM yang mendaftar baru sebanyak 314 unit yang berasal dari 18 provinsi. Mengingat jumlah provinsi ada 34, Kemendag berharap peserta lelang dari IKM lebih banyak lagi mewakili provinsi yang ada. “Ya kira-kira 30-lah,” kata Bachrul.
Apakah lelang GKR akan terwujud? Dapatkan informasi selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi Nomor 32 Tahun 6, 2017 yang terbit Senin (9/10/2017).
Pemerintah bergeming. Rencana lelang gula Kristal rafinasi yang ditentang sejumlah pihak tak menyurutkan keputusan pemerintah untuk melakukannya. Kalau tak ada aral menghalang (lagi), rencana lelang itu akan digelar pada awal Januari tahun depan.
“Saya rasa sebelum Januari mendatang peraturan presidennya akan keluar sehingga kami punya kekuatan hukum yang baik,” kata Bachrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Belum keluarnya peraturan presiden (perpres) itulah yang menjadi salah satu penyebab mundurnya lelang GKR. Sedianya, lelang itu dilakukan pada 1 Oktober kemairin. Gara-gara dikritisi sejumlah kalangan, akhirnya lelang GKR diundur. Faisal Basri, ekonom UI, memandang bahwa lelang GKR tanpa perpers menyalahi UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 18 ayat 2 dalam beleid itu menyatakan bahwa ketentuan mengenai pasar lelang komoditas diatur dengan peraturan presiden.
Pemerintah sendiri beralasan bahwa penundaan lelang GKR lebih pada keinginan untuk menambah jumlah industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa mengikuti lelang. Sebab. saat ini jumlah IKM yang mendaftar baru sebanyak 314 unit yang berasal dari 18 provinsi. Mengingat jumlah provinsi ada 34, Kemendag berharap peserta lelang dari IKM lebih banyak lagi mewakili provinsi yang ada. “Ya kira-kira 30-lah,” kata Bachrul.
Apakah lelang GKR akan terwujud? Dapatkan informasi selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi Nomor 32 Tahun 6, 2017 yang terbit Senin (9/10/2017).
(amm)