Rokok Elektrik Kena Cukai, Firman Soebagyo Ingatkan Menkes

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:37 WIB
Rokok Elektrik Kena...
Rokok Elektrik Kena Cukai, Firman Soebagyo Ingatkan Menkes
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengatur tarif cukai untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco mulai 1 Juli 2018. Pengenaan tarif cukai HPTL ini sebesar 57% dari harga jual eceran yang diberitahukan pabrikan atau importir.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah tersebut. Sebagai anggota DPR, dirinya telah memperingatkan kepada pemerintah khususnya Menteri Kesehatan agar waspada terhadap peredaran rokok electrik (Vape).

"Karena rokok elektrik juga sudah menjadi gaya hidup anak-anak di samping aspek kesehatan lebih berbahaya dan menyebabkan ketergantungan," kata dia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Firman mencontohkan, pemerintah New York menerapkan aturan baru yang melarang rokok elektrik digunakan di seluruh ruang publik. Aturan akan mulai berlaku 30 hari ke depan. "Ini artinya, Kota New York memperlakukan rokok elektrik seperti rokok pada umumnya," ujarnya.

Diketahui, di Indonesia belum ada aturan khusus untuk rokok elektrik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah memaparkan rencananya untuk membuat aturan itu sejak 2014, namun hingga kini belum ada kelanjutan.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok, Direktorat Pengawasan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lela Amelia mengungkapkan bahwa saat ini produk rokok elektrik yang ada di Indonesia diimpor sebagai produk elektronik, bukan produk kesehatan.

"Sehingga produk itu dijual bebas tanpa cukai, tanpa label peringatan, tanpa label bahaya dan tanpa standarisasi. Kenapa? Karena belum ada regulasinya, belum ada kategori si rokok elektrik ini masuk kategori apa di Indonesia," pungkas Lela.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6795 seconds (0.1#10.140)