Menteri Rini Optimistis Divestasi Freeport Selesai Juli
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno optimistis proses divestasi saham PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan bulan ini. Pemerintah dan Freeport menurutnya telah menetapkan harga saham untuk divestasi tersebut.
Rini menyampaikan, harga saham Freeport dalam proses divestasi ini belum dipublikasikan karena masih melakukan pembicaraan dengan tiga kementerian terkait. (Baca: Divestasi Saham Freeport Diupayakan Selesai Akhir Bulan Ini)
"Sudah (ada harganya), cuma kan kita tetap belum mau umumkan karena kita harus sama-sama. Jadi, itu semua kita selesaikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Pokoknya target kita Juli ini selesai semua," ujar Rini di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut Rini, perhitungan harga divestasi saham Freeport tidak terlepas dari semua perjanjian yang harus terselesaikan, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"IUPK-nya, mengenai stabilitas investasi karena kan biar bagaimana kita akan investasi cukup besar dengan pertambangan bawah tanah," jelasnya.
Terkait dengan itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan agar pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport tetap diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017.
Rini menyampaikan, harga saham Freeport dalam proses divestasi ini belum dipublikasikan karena masih melakukan pembicaraan dengan tiga kementerian terkait. (Baca: Divestasi Saham Freeport Diupayakan Selesai Akhir Bulan Ini)
"Sudah (ada harganya), cuma kan kita tetap belum mau umumkan karena kita harus sama-sama. Jadi, itu semua kita selesaikan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK. Pokoknya target kita Juli ini selesai semua," ujar Rini di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Menurut Rini, perhitungan harga divestasi saham Freeport tidak terlepas dari semua perjanjian yang harus terselesaikan, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"IUPK-nya, mengenai stabilitas investasi karena kan biar bagaimana kita akan investasi cukup besar dengan pertambangan bawah tanah," jelasnya.
Terkait dengan itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan, keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan agar pemegang IUPK (Freeport Indonesia) dapat menjual hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan perpanjang hingga 31 Juli, artinya Freeport tetap diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Keputusan tersebut merevisi SK IUPK Nomor 413K/30/MEM/2017.
(fjo)