Ada LPS, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Menabung di Bank

Kamis, 15 November 2018 - 20:14 WIB
Ada LPS, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Menabung di Bank
Ada LPS, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Menabung di Bank
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak perlu khawatir untuk menabung di bank oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Pasalnya, saat ini sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin nasabah sepenuhnya. Misbakhun menyampaikan hal itu dalam seminar nasional 'Peran dan Fungsi Lembaga Penjaminan dalam Menjaga Stabilitas Perbankan Indonesia' di Pasuruan, Kamis (15/11/2018).

Legislator Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo ini menegaskan bahwa semua bank saat ini sudah diawasi oleh LPS, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga diawasi. Jika BPR tidak bagus kerjanya, maka akan kita tindak dan pemilik BPR tidak bisa membangun perusahaan tabungan lagi.

"Ini pentingnya LPS melakukan langkah sosialisasi di daerah-daerah. Termasuk saat ini LPS yang awalnya hanya menjamin nasabah sebesar 100 juta rupiah, sekarang sudah diperbesar sampai 2 milyar rupiah," ujarnya.

Karena itu, semua penduduk Indonesia mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab LPS sesuai amanat Undang-Undang. Misbakhun juga berkomitmen akan terus bersungguh-sungguh untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Pasuruan-Probolinggo.

“Saya selalu mengajak mitra saya untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa agar masyarakat tahu, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perencanaam Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS),” terang dia.

Misbakhun menegaskan saat ini hampir 80 persen rakyat Indonesia bisa menikmati internet. Karena itu, apabila sosialisasi tidak dilakukan dengan baik maka masyarakat akan khawatir ketika ada isu-isu yang salah dan saat ada sosialisi selerti ini masyarakat tidak perlu takut. “Saya juga merasa berkewajiban untuk menghadirkan LPS di daerah pemilihan saya. Ini sebagai tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat di dapil,” tambahnya.

Di akhir diskusi, Misbakhun memberikan pertanyaan kepada peserta dengan harapan bisa menjawab pertanyaannya. Siapa yang mengetahui Undang Undang LPS. Salah satu peserta dari SMA Negeri 1 Gondang Wetan maju dan menjawab penuh semangat. “Ada di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004,” jawab anak yang bernama M. Toriq Ilham itu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5994 seconds (0.1#10.140)