Ada LPS, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Menabung di Bank

Kamis, 15 November 2018 - 20:14 WIB
Ada LPS, Masyarakat...
Ada LPS, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Menabung di Bank
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta tidak perlu khawatir untuk menabung di bank oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Pasalnya, saat ini sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin nasabah sepenuhnya. Misbakhun menyampaikan hal itu dalam seminar nasional 'Peran dan Fungsi Lembaga Penjaminan dalam Menjaga Stabilitas Perbankan Indonesia' di Pasuruan, Kamis (15/11/2018).

Legislator Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo ini menegaskan bahwa semua bank saat ini sudah diawasi oleh LPS, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga diawasi. Jika BPR tidak bagus kerjanya, maka akan kita tindak dan pemilik BPR tidak bisa membangun perusahaan tabungan lagi.

"Ini pentingnya LPS melakukan langkah sosialisasi di daerah-daerah. Termasuk saat ini LPS yang awalnya hanya menjamin nasabah sebesar 100 juta rupiah, sekarang sudah diperbesar sampai 2 milyar rupiah," ujarnya.

Karena itu, semua penduduk Indonesia mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab LPS sesuai amanat Undang-Undang. Misbakhun juga berkomitmen akan terus bersungguh-sungguh untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Pasuruan-Probolinggo.

“Saya selalu mengajak mitra saya untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa agar masyarakat tahu, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perencanaam Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS),” terang dia.

Misbakhun menegaskan saat ini hampir 80 persen rakyat Indonesia bisa menikmati internet. Karena itu, apabila sosialisasi tidak dilakukan dengan baik maka masyarakat akan khawatir ketika ada isu-isu yang salah dan saat ada sosialisi selerti ini masyarakat tidak perlu takut. “Saya juga merasa berkewajiban untuk menghadirkan LPS di daerah pemilihan saya. Ini sebagai tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat di dapil,” tambahnya.

Di akhir diskusi, Misbakhun memberikan pertanyaan kepada peserta dengan harapan bisa menjawab pertanyaannya. Siapa yang mengetahui Undang Undang LPS. Salah satu peserta dari SMA Negeri 1 Gondang Wetan maju dan menjawab penuh semangat. “Ada di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004,” jawab anak yang bernama M. Toriq Ilham itu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ekonom Sebut Urusan...
Ekonom Sebut Urusan Likuiditas Bank Bukan Tugas LPS
Suntik Dana LPS Selamatkan...
Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya
LPS: Masyarakat Masih...
LPS: Masyarakat Masih Nyaman Taruh Duit di Perbankan
Duit Aman di Bank Bank...
Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya
Jangan Panik, LPS Jamin...
Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan di Perbankan Aman dari Covid-19
Genggam Aset Dulu, Baru...
Genggam Aset Dulu, Baru LPS Suntik Dana ke Bank
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
9 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved