Perhitungan Tax Ratio Indonesia Belum Standar Internasional

Selasa, 18 Juni 2019 - 05:13 WIB
Perhitungan Tax Ratio...
Perhitungan Tax Ratio Indonesia Belum Standar Internasional
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia belum mengikuti standar internasional perhitungan Tax Ratio. Perhitungan tax Ratio merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, definsi dari perpajakan itu juga memang hanya penerimaan pajak dan bea cukai. Sehingga untuk memasukan pajak daerah terhadap Tax Ratio, diperlukan konsolidasi untuk laporan keuangan daerah.

"Maka itu kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa Tax Ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu Tax Ratio dalam arti sempit," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Padahal perhitungan Tax Ratio dengan memasukkan pajak daerah, dan juga jaminan sosial merupakan standar perhitungan Tax Ratio yang digunakan dunia internasional, seperti yang digunakan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development).

Lebih lanjut, Menkeu menerangkan kalau standar internasional tax ratio biasanya mencakup pajak daerah dan 'social security (jaminan sosial) seperti BPJS. Untuk itu, dia berencana masukkan pajak daerah ke perhitungan Rasio Pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio. Pasalnya hal ini akan menambah tax ratio 2% , menjadi sebesar 14,2%.

"Pada dasarnya kalau kita lihat daerah selama ini masih investasinya dikaitkan dengan berbagai macam indikator, mengenai tata kelola, beberapa indikator pembangunan," jelasnya.

Dia mengatakan urgensi pemasukan pajak daerah ke ratio semakin meningkat seiring perbaiki iklim investasi, serta sejalan dengan usaha menjual OSS. "Maka keselarasan pusat dan daerah dalam tingkatkan minat investasi itu bisa diakselerasikan dengan pemberian insentif. Jadi daerah-daerah yang betul-betul meningkatkan iklim investasi sehingga peningkatan terjadi," jelasnya.

Apabila pajak daerah dihitung dalam komponen Tax Ratio saat ini, maka besaran Tax Ratio saat ini sebesar 13,4% dari PDB. Hal itu berdasarkan perhitungan pajak daerah dua persen ditambah realisasi "Tax Ratio" sebesar 11,4% dari PDB berdasarkan realisasi APBN hingga 2018. Adapun target Tax Ratio di 2019 adalah 12,2% PDB.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Candu Tax Amnesty
Candu Tax Amnesty
Kemenkeu Catat Rp17,13...
Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Menakar Efektivitas...
Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
RUU HPP Disahkan Hari...
RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
IKPI Ingatkan Tax Amnesty...
IKPI Ingatkan Tax Amnesty untuk Perbaikan Manajemen Data Perpajakan
Tax Amnesty Jilid 2...
Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan
Berita Terkini
Praktis dan Cepat! BRI...
Praktis dan Cepat! BRI Multiguna Pre-Approved Hadirkan Solusi Finansial Spesial untuk Nasabah Terpilih
23 menit yang lalu
Diwarnai Kejatuhan 380...
Diwarnai Kejatuhan 380 Saham, Tren Pelemahan IHSG Berlanjut ke 6.130
23 menit yang lalu
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
43 menit yang lalu
Rupiah Makin Loyo Imbas...
Rupiah Makin Loyo Imbas Pengunduran Diri Gubernur BI, Hari Ini Tembus Rp18.083/USD
1 jam yang lalu
Catat Kinerja Positif...
Catat Kinerja Positif di 2025, PIS Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Kopdes Merah Putih Bukan...
Kopdes Merah Putih Bukan Minimarket, Zulhas: Fungsi Utama Salurkan Subsidi dan Serap Hasil Tani
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved