Perhitungan Tax Ratio Indonesia Belum Standar Internasional

Selasa, 18 Juni 2019 - 05:13 WIB
Perhitungan Tax Ratio...
Perhitungan Tax Ratio Indonesia Belum Standar Internasional
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia belum mengikuti standar internasional perhitungan Tax Ratio. Perhitungan tax Ratio merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, definsi dari perpajakan itu juga memang hanya penerimaan pajak dan bea cukai. Sehingga untuk memasukan pajak daerah terhadap Tax Ratio, diperlukan konsolidasi untuk laporan keuangan daerah.

"Maka itu kalau ditanya oleh dunia internasional, kenapa Tax Ratio kita kecil, saya menjelaskan, itu Tax Ratio dalam arti sempit," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Padahal perhitungan Tax Ratio dengan memasukkan pajak daerah, dan juga jaminan sosial merupakan standar perhitungan Tax Ratio yang digunakan dunia internasional, seperti yang digunakan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development).

Lebih lanjut, Menkeu menerangkan kalau standar internasional tax ratio biasanya mencakup pajak daerah dan 'social security (jaminan sosial) seperti BPJS. Untuk itu, dia berencana masukkan pajak daerah ke perhitungan Rasio Pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Tax Ratio. Pasalnya hal ini akan menambah tax ratio 2% , menjadi sebesar 14,2%.

"Pada dasarnya kalau kita lihat daerah selama ini masih investasinya dikaitkan dengan berbagai macam indikator, mengenai tata kelola, beberapa indikator pembangunan," jelasnya.

Dia mengatakan urgensi pemasukan pajak daerah ke ratio semakin meningkat seiring perbaiki iklim investasi, serta sejalan dengan usaha menjual OSS. "Maka keselarasan pusat dan daerah dalam tingkatkan minat investasi itu bisa diakselerasikan dengan pemberian insentif. Jadi daerah-daerah yang betul-betul meningkatkan iklim investasi sehingga peningkatan terjadi," jelasnya.

Apabila pajak daerah dihitung dalam komponen Tax Ratio saat ini, maka besaran Tax Ratio saat ini sebesar 13,4% dari PDB. Hal itu berdasarkan perhitungan pajak daerah dua persen ditambah realisasi "Tax Ratio" sebesar 11,4% dari PDB berdasarkan realisasi APBN hingga 2018. Adapun target Tax Ratio di 2019 adalah 12,2% PDB.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)