Soal RUU KUP, Pemerintah Harus Transparan Terkait Kondisi Keuangan Negara
Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:30 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ekonom senior Fadhil Hasan menyarankan pemerintah lebih transparan terkait usulan RUU KUP, terutama terkait proyeksi penerimaan APBN di jangka waktu menengah dan panjang.
“Polemik menaikan PPN 15%, memburu orang super-kaya dengan 35% tarif OP dan tax amnesty jilid II seharusnya dibingkai dalam kerangka transparansi proyeksi penerimaan negara di masa depan,” ujar Fadhil Hasan, Jumat (28/5/2021).
Fadhil yang juga pendiri Narasi Institute berpendapat untuk lebih memahami revisi UU perpajakan, perlu mengetahui kondisi sesungguhnya anggaran negara, baik jangka pendek dan terutama jangja menengah. Biasanya pemerintah memiliki medium term of government revenue and expenditure yang berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran dalam jangka menengah (lima tahun).
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Terus Kejar Utang Bambang Tri dan Aburizal Bakrie
“Dalam jangka pendek sebenarnya dengan UU No. 2/2020 BI sudah bersedia mendukung pemerintah lewat skema burden sharing untuk memastikan kesehatan dan keberlanjutan dari fiskal. Namun tampaknya, berdasarkan proyeksi jangka menengah, pemerintah masih akan memiliki defisit yang besar dari 3% pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya. Di sisi lain BI tidak bisa lagi memberikan dukungan bagi keberlanjutan anggaran pemerintah. Karenanya, diperlukan kebijakan untuk menggenjot penerimaan lewat berbagai instrumen perpajakan," terang Fadhil.
“Polemik menaikan PPN 15%, memburu orang super-kaya dengan 35% tarif OP dan tax amnesty jilid II seharusnya dibingkai dalam kerangka transparansi proyeksi penerimaan negara di masa depan,” ujar Fadhil Hasan, Jumat (28/5/2021).
Fadhil yang juga pendiri Narasi Institute berpendapat untuk lebih memahami revisi UU perpajakan, perlu mengetahui kondisi sesungguhnya anggaran negara, baik jangka pendek dan terutama jangja menengah. Biasanya pemerintah memiliki medium term of government revenue and expenditure yang berisi proyeksi penerimaan dan pengeluaran dalam jangka menengah (lima tahun).
Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Terus Kejar Utang Bambang Tri dan Aburizal Bakrie
“Dalam jangka pendek sebenarnya dengan UU No. 2/2020 BI sudah bersedia mendukung pemerintah lewat skema burden sharing untuk memastikan kesehatan dan keberlanjutan dari fiskal. Namun tampaknya, berdasarkan proyeksi jangka menengah, pemerintah masih akan memiliki defisit yang besar dari 3% pada tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya. Di sisi lain BI tidak bisa lagi memberikan dukungan bagi keberlanjutan anggaran pemerintah. Karenanya, diperlukan kebijakan untuk menggenjot penerimaan lewat berbagai instrumen perpajakan," terang Fadhil.
Lihat Juga :