Dorong sektor Properti, PPh Penjualan Rumah Mewah Dipangkas
A
A
A
JAKARTA - Setelah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. PMK ini telah ditandangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK nomor 92 tahun 2019 memangkas PPh dari 5% menjadi 1% khusus untuk properti baik untuk rumah mewah maupun apartemen mewah.
"Jadi untuk properti rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kendaraan, kapal pesiar, yatch itu masih sama seperti yang lama," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Hestu melanjutkan, kebijakan ini dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini mengingat multiplier effect dari sektor properti ke sektor lain cukup besar. Sementara pajak untuk penjualan barang mewah lainnya seperti kapal dan yatch belum ada dipangkas. "Ini fokus ke properti dulu. Yatch dan yang lain nanti dipikirkan dulu," imbuhnya.
Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. PMK ini telah ditandangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK nomor 92 tahun 2019 memangkas PPh dari 5% menjadi 1% khusus untuk properti baik untuk rumah mewah maupun apartemen mewah.
"Jadi untuk properti rumah mewah maupun apartemen mewah. Kalau yang lain seperti kendaraan, kapal pesiar, yatch itu masih sama seperti yang lama," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Hestu melanjutkan, kebijakan ini dilakukan agar industri properti kembali menggeliat tahun ini mengingat multiplier effect dari sektor properti ke sektor lain cukup besar. Sementara pajak untuk penjualan barang mewah lainnya seperti kapal dan yatch belum ada dipangkas. "Ini fokus ke properti dulu. Yatch dan yang lain nanti dipikirkan dulu," imbuhnya.
(fjo)