Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp87 Triliun Jika PPh Badan Dipangkas

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:58 WIB
Pendapatan Negara Bisa...
Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp87 Triliun Jika PPh Badan Dipangkas
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, rencana pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25% menjadi 20% berpotensi terjadi hilangnya pendapatan (potential loss) negara. Diketahui rencana pangkas PPh badan tengah digodok sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, bahwa dengan dipangkasnya PPh badan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss. Dimana setiap tahunnya negara diproyeksikan akan kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp87 triliun. "Potensi lost-nya Rp 87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25% ke 20%," ujar Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Namun, kehilangan ini diyakini belum akan terjadi tahun ini. Sebab, pembahasan mengenai aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," katanya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembahasan aturan-aturan yang diperlukan. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meminta agar pemangkasan PPh badan dapat segera dilakukan. "Kami siapkan," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu sebelumnya penurunan tarif PPh badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Indef Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perhitungan Ekonom,...
Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Siapa Saja yang Wajib...
Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Ditjen Pajak Susun Formula...
Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan...
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Ditjen Pajak Luruskan...
Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
PPh Jadi 1% Mulai Tahun...
PPh Jadi 1% Mulai Tahun Depan Dinilai Membebani UMKM
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
11 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
43 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved