Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp87 Triliun Jika PPh Badan Dipangkas
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, rencana pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25% menjadi 20% berpotensi terjadi hilangnya pendapatan (potential loss) negara. Diketahui rencana pangkas PPh badan tengah digodok sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, bahwa dengan dipangkasnya PPh badan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss. Dimana setiap tahunnya negara diproyeksikan akan kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp87 triliun. "Potensi lost-nya Rp 87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25% ke 20%," ujar Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Namun, kehilangan ini diyakini belum akan terjadi tahun ini. Sebab, pembahasan mengenai aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," katanya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembahasan aturan-aturan yang diperlukan. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meminta agar pemangkasan PPh badan dapat segera dilakukan. "Kami siapkan," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu sebelumnya penurunan tarif PPh badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Indef Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, bahwa dengan dipangkasnya PPh badan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss. Dimana setiap tahunnya negara diproyeksikan akan kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp87 triliun. "Potensi lost-nya Rp 87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25% ke 20%," ujar Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Namun, kehilangan ini diyakini belum akan terjadi tahun ini. Sebab, pembahasan mengenai aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," katanya
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembahasan aturan-aturan yang diperlukan. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meminta agar pemangkasan PPh badan dapat segera dilakukan. "Kami siapkan," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu sebelumnya penurunan tarif PPh badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Indef Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
(akr)