Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp87 Triliun Jika PPh Badan Dipangkas

Rabu, 03 Juli 2019 - 15:58 WIB
Pendapatan Negara Bisa...
Pendapatan Negara Bisa Hilang Rp87 Triliun Jika PPh Badan Dipangkas
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, rencana pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dari semula 25% menjadi 20% berpotensi terjadi hilangnya pendapatan (potential loss) negara. Diketahui rencana pangkas PPh badan tengah digodok sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, bahwa dengan dipangkasnya PPh badan menjadi 20% akan menyebabkan terjadinya potential loss. Dimana setiap tahunnya negara diproyeksikan akan kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp87 triliun. "Potensi lost-nya Rp 87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25% ke 20%," ujar Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Namun, kehilangan ini diyakini belum akan terjadi tahun ini. Sebab, pembahasan mengenai aturan-aturan yang diperlukan untuk merevisi PPh badan ini masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi," katanya

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembahasan aturan-aturan yang diperlukan. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meminta agar pemangkasan PPh badan dapat segera dilakukan. "Kami siapkan," jelas Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu sebelumnya penurunan tarif PPh badan bagi korporasi, diingatkan oleh Ekonom dari dari Indef Bhima Yudisthira jangan sampai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti diterangkan apabila pajak korporasi dipangkas, maka bakal mengurangi pemasukan bagi APBN apabila tidak dibarengi dengan perluasan tax base.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perhitungan Ekonom,...
Perhitungan Ekonom, Potensi Pajak Sembako Sekitar Rp21 Triliun
Siapa Saja yang Wajib...
Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Ditjen Pajak Susun Formula...
Ditjen Pajak Susun Formula Baru Mekanisme Pungutan PPh 21
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan...
Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Ditjen Pajak Luruskan...
Ditjen Pajak Luruskan Isu Soal Pajak Warisan, Begini Penjelasannya
PPh Jadi 1% Mulai Tahun...
PPh Jadi 1% Mulai Tahun Depan Dinilai Membebani UMKM
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
7 jam yang lalu
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
7 jam yang lalu
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
8 jam yang lalu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
8 jam yang lalu
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
8 jam yang lalu
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
9 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved