Baru Akan Turunkan Harga Tiket Besok, Pengamat Kritisi Lion Air

Selasa, 23 Juli 2019 - 17:32 WIB
Baru Akan Turunkan Harga Tiket Besok, Pengamat Kritisi Lion Air
Baru Akan Turunkan Harga Tiket Besok, Pengamat Kritisi Lion Air
A A A
JAKARTA - Lion Air dikabarkan baru akan menurunkan harga tiketnya pada Rabu (24/7/2019) besok. Padahal kesepakatan sebelumnya antara pemerintah dan maskapai, harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) pada hari-hari dan jam tertentu adalah 50% dari batas atas, yang berlaku efektif sejak 11 Juli 2019.

Maskapai Lion Air menjanjikan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai tersebut pada Rabu, 24 Juli 2019. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh pemilik sekaligus pendiri Lion Air Rusdi Kirana di Kantor Kemenko Perekonomian. Saat ditanya kenapa Lion Air baru bisa merealisasikan penurunan harga tiket pada Rabu nanti, Rusdi mengatakan bahwa hal itu karena faktor penyesuaiaan.

"Lion memang dari dulu bandel, apalagi sekarang saingannya hanya tinggal Garuda, dan di beberapa rute hampir tidak ada saingan, karena Garuda (group) tidak terbang di sana. Mereka menguasai pasar dan penumpang sudah sangat tergantung pada Lion," ujar Ketua Majelis Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2019).

Menurut Muslich pemerintah harus tegas pada maskapai, jika ingin kebijakan penurunan harga tiket pesawat efektif. Kebijakan itu, tegas dia, harusnya juga disertai sanksi (punishment).

Namun hal berbeda diungkapkan pengamat penerbangan yang juga anggota Ombudsman RI Alvin Lie beberapa waktu lalu. Menurut dia, pemerintah tidak perlu terlalu banyak ikut campur ke dalam penentuan harga tiket pesawat. Karena menurut dia, penentuan harga tiket pesawat merupakan kewenangan sebuah perusahaan penerbangan, sejauh tidak melanggar tarif batas bawah atau tarif batas atas.

Menurutnya, kebijakan Kementerian Perekonomian meminta maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan yang tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup maka boleh melaksanakan. Namun, kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. ”Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,” ucapnya, akhir pekan lalu (13/7).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)