Lindungi Data Nasabah Fintech, OJK Tekankan Perlu UU

Senin, 23 September 2019 - 19:22 WIB
Lindungi Data Nasabah...
Lindungi Data Nasabah Fintech, OJK Tekankan Perlu UU
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya Undang-undang (UU) yang mengatur secara khusus penggunaan serta perlindungan data nasabah Financial Technology (Fintech). Pasalnya selama ini diakui Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, bahwa perlindungan data pribadi hanya untuk nasabah perbankan, perpajakan, asuransi, dan pasar modal.

"Hanya di bidang inilah undang-undangnya yang menyebutkan secara detail untuk perlindungan data. Kalau mereka setuju datanya digunakan, maka digunakan. Tapi kadang ada masyarakat tidak sadar pas kasih data dan datanya tersebar," ujar Wimboh dalam acara Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Lebih lanjut Ia menekankan perlunya perlindungan data konsumen di tengah maraknya perusahaan-perusahaan keuangan berbasis digital. Mengingat salah satu yang selalu menjadi polemik adalah data nasabah fintech yang sering disalahgunakan.

Wimboh Santoso menambahkan, data nasabah seringkali dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan fintech baik yang sudah berizin maupun ilegal. Bahkan data nasabah tersebut seringkali digunakan untuk menekan nasabahnya.

Menurutnya ketidakadaan payung hukum mengenai perlindungan data nasabah fintech ini menjadi akar masalah selama ini. Sehingga jangan heran kika banyak laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh perushaan fintech. "Kalau ada UU soal kepentingan data, maka bisa lindungi masyarakat," jelasnya .

Oleh karenannya Wimboh, berharap landasan hukum perlindungan data nasabah fintech bisa segera tercipta. Perlu ada sinegitas antar pemerintah dan pemangku kepentingan yang terkait sadar akan hal itu mengenai pembentukan aturan perlindungan data nasabah ini. “Jadi ini kita harus terapkan regulasinya," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Berita Terkini
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
30 menit yang lalu
Lebih Ngeri dari Blokade...
Lebih Ngeri dari Blokade Selat Hormuz, Penutupan Laut Merah Ancam Energi Global
47 menit yang lalu
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
1 jam yang lalu
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
2 jam yang lalu
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
10 jam yang lalu
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
12 jam yang lalu
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved