Indef: Simplifikasi Cukai Berpotensi Matikan Industri Kretek Nasional

Kamis, 26 September 2019 - 11:36 WIB
Indef: Simplifikasi...
Indef: Simplifikasi Cukai Berpotensi Matikan Industri Kretek Nasional
A A A
JAKARTA - Usulan mendorong penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau kepada pemerintah mendapatkan tanggapan dari peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.

Menurut Enny, Indonesia memiliki produk industri hasil tembakau (IHT) yang lebih heterogen. Simplifikasi cukai dan penyesuaian harga jual eceran (HJE) berpotensi menimbulkan hilangnya produk-produk IHT Indonesia yang heterogen tersebut. Merujuk data Ditjen Bea Cukai (2019), terjadi penurunan jumlah IHT di Indonesia. Tahun 2007 berjumlah 4.793 IHT, tahun 2017 berjumlah 487 IHT.

Enny mengatakan, simplifikasi cukai relevan diterapkan di berbagai negara-negara baik di Amerika dan Eropa dimana mayoritas mengonsumsi produk sigaret putih mesin (SPM). Fakta tersebut berbeda dengan Indonesia yang memiliki keragaman produk IHT.

"Indonesia memiliki beragam jenis rokok, PMK 156/2018 sudah sangat baik karena mengakomodir keragaman jenis rokok sehingga PMK tersebut layak untuk dipertahankan. Keragaman jenis rokok tadi juga berkaitan dengan serapan tembakau dalam negeri," kata Enny di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Enny mengatakan, simplifikasi cukai jika dilihat dari historisnya, dari 16 layer lalu terus menerus menurun. Jika saat ini jumlah layer 10, menurut Enny, itu sudah sederhana sehingga tidak perlu disederhanakan lagi.

Enny juga menyoroti rencana pemerintah menggabungkan golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurut Enny, itu ibarat menyatukan Muhammadiyah dan NU. "Jadi, (SKM dan SPM) jangan dipaksa digabung," ujarnya.

Enny mengusulkan perlunya alternatif kebijakan struktur cukai hasil tembakau yang berkeadilan. Alternatif kebijakan tersebut dengan memerhatikan tiga hal utama. Pertama, tenaga kerja. Untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap tenaga kerja (padat karya), perlu adanya afirmatif kebijakan dan insentif bagi pelaku IHT SKT.

"SKT mendapatkan cukai hasil tembakau (CHT) lebih rendah daripada SKM maupun SPM. Kemudian, besarnya penyerapan tenaga kerja dapat dimasukkan menyusun struktur CHT," katanya.

Kedua, nilai budaya dan kekhasan. Layaknya anggur dan keju yang diberikan perlakuan khusus dalam bisnis negara-negara Eropa, hasil tembakau juga menjadi salah satu nilai budaya Indonesia yang perlu dirawat agar terus terjaga.

Menurut Enny, kretek adalah rokok yang mengandung cengkeh dan unsur rempah alamiah didalamnya. Kretek merupakan produk hasil racikan tembakau dengan potongan cengkeh, serta tambahan saus. Sedangkan rokok putih hanya mengandung tembakau saja.

"Racikan seperti inilah yang menjadikan rokok kretek memiliki rasa dan aroma yang berbeda dari jenis sigaret lain," ujarnya.

Ketiga, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). TKDN menjadi hal yang wajib dalam mendukung terciptanya produk nasional dan membatasi komponen impor dalam produk yang tercipta. Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011, format TKDN barang dapat dilihat berdasarkan komponen material langsung (bahan baku), alat kerja, dan tenaga kerja.

Enny menambahkan, dalam TKDN IHT, aspek yang dapat dihitung sebagai bahan baku yaitu hasil tembakau yang diperoleh, mesin yang digunakan dalam memproses dan tenaga kerja yang berperan dalam proses produksi. Meskipun 80% perusahaan yang berada dalam IHT memiliki tenaga kerja berasal dari dalam negeri namun komponen bahan baku dan alat kerja masih didominasi oleh impor. "TKDN akan mampu mengurangi peningkatan impor tembakau, dan melindungi petani tembakau," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jalan Berliku Penyederhanaan...
Jalan Berliku Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau
Petani Tembakau Ingatkan...
Petani Tembakau Ingatkan Pemerintah Tak Naikan Cukai 2022
Seberapa Mendesak Simplifikasi...
Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi
Penyederhanaan Struktur...
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Tutup Celah Penghindaran Pajak
Penyederhanaan Cukai...
Penyederhanaan Cukai Cederai Struktur IHT dan Dukung Pasar Monopolistik
Berita Terkini
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
34 menit yang lalu
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
56 menit yang lalu
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
1 jam yang lalu
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
1 jam yang lalu
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
1 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
2 jam yang lalu
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved