Cermat Dalam Merencanakan Pembangunan Rumah (2)

Rabu, 05 Februari 2020 - 11:40 WIB
Cermat Dalam Merencanakan...
Cermat Dalam Merencanakan Pembangunan Rumah (2)
A A A
JAKARTA - Tulisan kali ini melanjutkan tahapan proses pembangunan rumah yang sudah diterbitkan pekan lalu. Sekadar mengingatkan, tulisan pekan lalu sudah memuat empat tahapan proses pembangunan rumah, yaitu pengukuran lahan, pembuatan desain dan denah, pemilihan spesifikasi teknis, dan pembuatan rencana anggaran biaya (RAB).

Tahapan kelima dalam proses pembangunan rumah adalah pelaksanaan pembangunan. Dalam proses ini biasanya sudah diperhitungkan waktu pelaksanaan, jumlah tukang dan pembantu tukang yang diperlukan, serta material awal.

Waktu pelaksanaan biasanya diperhitungkan berdasarkan kalender kerja. Untuk ukuran rumah kecil, seperti rumahtipe 36, 45, atau 70, diperlukan waktu antara 8-10 pekan. Dengan mengetahui waktu pelaksanaan dan masa pekerjaan yang diperlukan, pemilik bisa mengatur keuangan untuk membayar upah dan material yang diperlukan. (Baca: Cermat Dalam Merencanakan Pembangunan Rumah)

Setelah mengetahui lama pekerjaan, dapat diperkirakan tahapan pengeluaran. Hal ini berkorelasi dengan jumlah tukang dan pembantu tukang yang dipakai, sehingga rencana keuangan dapat dihitung berdasarkan masa pekerjaan dan jumlah tukang.

Biasanya upah tukang dibayar secara mingguan sehingga pemilik dapat mengatur anggaran berdasarkan masa pekerjaan dan jumlah tukang. Misalnya, jumlah tukang yang dibutuhkan empat orang dan upah harian mereka sebesar Rp150.000/hari, jadi total upah tukang per hari Rp600.000.

Kemudian, pembantu tukang yang diperlukan misalnya tiga orang dengan upah per hari Rp120.000/orang, sehingga total upah pembantu tukang per hari adalah Rp360.000. Jadi, bisa dihitung upah total perhari adalah Rp960.000.

Seandainya dalam seminggu dihitung enam hari, upah tukang yang diperlukan selama satu minggu sebesar Rp960.000 x 6hari berjumlah Rp5.760.000. Dengan demikian, jumlah keseluruhan upah yang diperlukan tinggal mengalikan berapa minggu pembangunan sampai penyelesaian.

Biasanya jumlah material yang diperlukan sudah direncanakan dalam RAB. Begitu pula waktu pembelian material sudah dibuat program berdasarkan progres pembangunan rumah. Dengan begitu, tahapan pembelian material sudah diprogram berdasarkan kebutuhan sehingga pemilik tidak lagi merasa bingung dalam membelanjakan material.

Tahapan selanjutnya adalah mengawasi kinerja tukang dan pemakaian material. Memang tidak mudah melakukan hal ini. Pengawasan kinerja tukang harus memiliki pemahaman, baik kuantitas maupun kualitas kerja.

Secara kuantitas, diperlukan pengetahuan sejauh mana tukang mengerjakan tugasnya sehingga bisa dihitung volume pekerjaannya. Contoh, dengan empat tukang dan tiga pembantu tukang, pekerjaan fondasi bisa dikerjakan dalam waktu berapa lama atau dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan diperlukan waktu berapa lama.

Pengetahuan ini berguna untuk mengukur apakah progres pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan sehingga pemilik tidak merasa dirugikan. Begitu pula dengan kualitas pekerjaan, kita bisa melakukan pengawasan sehingga bisa dilihat apakah kualitasnya sesuai dengan pemilik rumah.

Dalam penggunaan material, diperlukan pengawasan cukup ketat dan pengetahuan penggunaan material sesuai jumlah kebutuhan material berdasarkan RAB. Sebagai contoh, dalam pembangunan rumah dibutuhkan 1 kubik batu kali, 12 kubik pasir,60 sak semen, dan 15.000 bata merah.

Dengan material tersebut, pemilik seharusnya mengikuti jumlah tersebut. Dalam hal ini, pengawasan yang ketat dapat menghasilkan pembelanjaan material yang tepat. Kalaupun bergeser, tidak terlalu jauh perbedaannya.

Tahap selanjutnya adalah melakukan proses penilaian akhir bangunan. Kegiatan ini dilakukan setelah pembangunan rumah selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mencocokkan pekerjaan yang diinginkan dengan realisasi pekerjaan yang sudah dilakukan. Pemilik berhak melakukan komplain terhadap pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan atau memperbaiki pekerjaan yang kurang sesuai.
(ysw)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)