Dampak Covid-19, Dana Listrik Gratis Diperkirakan Capai Rp3 T

Rabu, 01 April 2020 - 13:05 WIB
Dampak Covid-19, Dana...
Dampak Covid-19, Dana Listrik Gratis Diperkirakan Capai Rp3 T
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat tidak mampu. Adapun kebijakan tersebut diambil untuk menekan dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Kebijakan ini merupakan bentuk program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perpu khusus oleh Presiden Jokowi. Sesuai aturan tersebut pelanggan PLN 450 VA gratis bayar tagihan listrik selama tiga bulan yakni, April, Mei dan Juni dan diskon 5% bagi pelanggan 900 VA untuk periode yang sama,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, alokasi anggaran untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik tersebut termasuk dalam alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian sembako hingga listrik gratis. Adapun alokasi anggaran jaring pengaman sosial tersebut mencapai sebesar sebesar Rp110 triliun.

Rida pun memperkirakan, untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik membutuhkan alokasi dana sebesar Rp3 triliun per tiga bulan atau Rp1 triliun per bulan.

“Alokasi dana jaring pengaman sosial ini disebutkan dalam program itu sekitar Rp110 triliun, dimana untuk pemberian keringanan tagihan listrik kami perkirakan selama tiga bulan diperlukan dana sekitar Rp3 triliun atau Rp1 triliun per bulan,” jelasnya.

Dia menandaskan bahwa penerima manfaat keringanan tagihan listrik dari pemerintah tersebut diperuntukan bagi pelanggan subsidi. Adapun penerima manfaat tersebut di antaranya pelanggan 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga dan pemberian diskon 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan rumah tangga. “Jadi memang keringanan tagihan listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan subsidi,” kata dia.
(ind)
Berita Terkait
Stimulus Listrik untuk...
Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember
ESDM: Keringanan Tagihan...
ESDM: Keringanan Tagihan Tarif Listrik Dorong Roda Ekonomi
Rogoh Kocek APBN Rp4,57...
Rogoh Kocek APBN Rp4,57 Triliun, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang
Ekonomi Membaik, Stimulus...
Ekonomi Membaik, Stimulus Listrik Dipangkas 50%, Ini Rinciannya
Proyek Kelistrikan Tetap...
Proyek Kelistrikan Tetap Jalan di Tengah Pandemi Covid-19
Yeay! Pemerintah Perpanjang...
Yeay! Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik
Berita Terkini
2 Senjata Pamungkas...
2 Senjata Pamungkas China Lawan Amerika dalam Perang Dagang
37 menit yang lalu
Harga Emas Menggila,...
Harga Emas Menggila, Kini Tembus Rp1,9 Juta Per Gram
1 jam yang lalu
Kunjungi RI, Menteri...
Kunjungi RI, Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Arab Saudi Siap Perkuat Kolaborasi
3 jam yang lalu
Gara-gara Perang Tarif,...
Gara-gara Perang Tarif, AS Disebut Jadi Kacau Mirip Negara Berkembang
4 jam yang lalu
Media Asing Sebut Orang...
Media Asing Sebut Orang Kaya Indonesia Mulai Pindahkan Kekayaan ke Luar Negeri
5 jam yang lalu
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
14 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved