Dampak Covid-19, Dana Listrik Gratis Diperkirakan Capai Rp3 T

Rabu, 01 April 2020 - 13:05 WIB
Dampak Covid-19, Dana Listrik Gratis Diperkirakan Capai Rp3 T
Dampak Covid-19, Dana Listrik Gratis Diperkirakan Capai Rp3 T
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keringanan tagihan listrik bagi masyarakat tidak mampu. Adapun kebijakan tersebut diambil untuk menekan dampak sosial ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Kebijakan ini merupakan bentuk program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perpu khusus oleh Presiden Jokowi. Sesuai aturan tersebut pelanggan PLN 450 VA gratis bayar tagihan listrik selama tiga bulan yakni, April, Mei dan Juni dan diskon 5% bagi pelanggan 900 VA untuk periode yang sama,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, alokasi anggaran untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik tersebut termasuk dalam alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemberian sembako hingga listrik gratis. Adapun alokasi anggaran jaring pengaman sosial tersebut mencapai sebesar sebesar Rp110 triliun.

Rida pun memperkirakan, untuk melaksanakan program keringanan tagihan listrik membutuhkan alokasi dana sebesar Rp3 triliun per tiga bulan atau Rp1 triliun per bulan.

“Alokasi dana jaring pengaman sosial ini disebutkan dalam program itu sekitar Rp110 triliun, dimana untuk pemberian keringanan tagihan listrik kami perkirakan selama tiga bulan diperlukan dana sekitar Rp3 triliun atau Rp1 triliun per bulan,” jelasnya.

Dia menandaskan bahwa penerima manfaat keringanan tagihan listrik dari pemerintah tersebut diperuntukan bagi pelanggan subsidi. Adapun penerima manfaat tersebut di antaranya pelanggan 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan rumah tangga dan pemberian diskon 50% bagi pelanggan subsidi 900 VA sebanyak 7 juta pelanggan rumah tangga. “Jadi memang keringanan tagihan listrik ini diperuntukkan bagi pelanggan subsidi,” kata dia.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5084 seconds (0.1#10.140)