BKPM Akan Sederhanakan Perizinan Pelabuhan

Selasa, 14 April 2015 - 10:49 WIB
BKPM Akan Sederhanakan...
BKPM Akan Sederhanakan Perizinan Pelabuhan
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyederhanakan perizinan pelabuhan, khususnya pelabuhan umum.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, penyederhanaan perizinan sektor pelabuhan cukup penting mengingat pemerintah menargetkan pembangunan 24 pelabuhan hingga 2019.

"Jika satu pelabuhan membutuhkan waktu perizinan hingga tiga tahun, tentu akan sangat sulit membangun 24 pelabuhan dalam kurun waktu lima tahun mendatang," ucap Franky dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Dia melanjutkan, BKPM bersama K/L terkait sudah menyederhanakan perizinan sektor listrik dari yang awalnya 930 hari hingga sekitar 256 hari. Sehingga, ini yang akan coba dilakukan untuk sektor pelabuhan.

Franky menuturkan, BKPM akan melakukan langkah yang sama pada perizinan sektor pelabuhan. Langkah tersebut antara lain, melakukan pemetaan perizinan sektor pelabuhan sehingga akan diketahui berapa waktu pasti yang dibutuhkan untuk pengurusannya.

BKPM, sambung dia, juga akan melakukan koordinasi dengan K/L terkait untuk menentukan jenis-jenis perizinan yang dapat disederhanakan dan dipercepat waktunya.

Dalam pertemuan dengan Pelindo III, BKPM dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Gresik sudah menyepakati untuk mempercepat perizinan.

"Kita akan petakan secara lengkap jenis-jenis izin yang dibutuhkan dan mana yang dapat dipercepat. Pengalaman Pelindo III dalam mengurus perizinan akan sangat membantu melakukan pemetaan izin tersebut," tandas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0834 seconds (0.1#10.140)