Gaji Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Eselon III Ditjen Pajak yang Mengundurkan Diri

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:16 WIB
- Golongan IIID : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

- Golongan IV - Golongan IVA : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVB : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVC : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVD : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Namun gaji tersebut tentulah bukan pendapatan satu satunya, terdapat Tunjangan Kinerja atau Tukin yang diterima oleh setiap PNS Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, PPATK Duga Pakai Perantara

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasar aturan tersebut, maka besaran tunjangan yang diterima Rafael Alun sebagai Pejabat Eselon III akan sebesar Rp27.914.000 sampai Rp46.478.000 per bulan tergantung dengan peringkat jabatan.

Selain bergantung pada peringkat dan jabatan, pemberian tunjangan kinerja ini juga dipengaruhi oleh pencapaian target atau realisasi pajak setiap tahunnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More