Di Luar Rafael Alun, Ini Deretan Pencoreng Ditjen Pajak: Nomor 1 Bikin Gempar

Jum'at, 24 Februari 2023 - 20:55 WIB
Angin diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp50 miliar dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).



Angin divonis 9 tahun penjara, Dadan 6 tahun penjara. Sedangkan Alfred divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp8,2 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini KPK menyita aset tanah dan bangunan milik Angin Prayitno senilai Rp57 miliar. Padahal, berdasarkan LHKPN, Angin yang disampaikan pada 28 Februari 2020, hanya memiliki kekayaan Rp18,62 miliar.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More