Ogah Bayar Pajak dan Lapor SPT? Hati-hati, Ini Sanksinya
Senin, 27 Februari 2023 - 18:19 WIB
Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.
Pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
Untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun bisa menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku memahami pandangan dan kekecewaan masyarakat yang dipicu kasus penganiayaan dan aksi pamer harta keluarga pejabat pajak.
Namun, pihaknya melakukan respons koreksi terhadap persepsi masyarakat dan faktual yang muncul, utamanya tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban DJP.
Baca Juga
Sebagai bendahara negara, Sri menyebut kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati dan tidak boleh dikompromikan.
tulis komentar anda