Babak Baru Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar: Mendag Zulhas Kebingungan
Kamis, 04 Mei 2023 - 14:58 WIB
Oleh karena itu, Mendag Zulhas menyampaikan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Sebab, menurutnya, dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.
"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.
Siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.
Aprindo sendiri terus menagih utang tersebut. Mereka sudah mendatangi DPR dan juga menyurati Presiden Jokowi. Aprindo berpandangan meski Permendag No.3 sudah dihapus, namun ketentuan utangnya tetap berlaku.
"Permendag No. 6 muncul jadinya Permendag No. 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti (utang) rafaksi enggak dibayar," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mendey.
Aprindo juga sempat mengeluarkan ancaman bahwa jika utang itu tidak dibayar maka mereka akan mogok untuk menjual minyak goreng. Langkah itu sebagai sebuah aksi agar permintaan mereka ditanggapi.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," kata Roy.
Utang ini bermula saat harga minyak goreng tengah menggila, akibat pasokan yang langka. Untuk mengatasi itu, pemerintah kemudian meluncurkan program minyak satu harga pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal inilah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.
"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.
Siang ini Kemendag akan melakukan pertemuan bersama dengan Aprindo untuk mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.
Aprindo sendiri terus menagih utang tersebut. Mereka sudah mendatangi DPR dan juga menyurati Presiden Jokowi. Aprindo berpandangan meski Permendag No.3 sudah dihapus, namun ketentuan utangnya tetap berlaku.
"Permendag No. 6 muncul jadinya Permendag No. 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti (utang) rafaksi enggak dibayar," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mendey.
Aprindo juga sempat mengeluarkan ancaman bahwa jika utang itu tidak dibayar maka mereka akan mogok untuk menjual minyak goreng. Langkah itu sebagai sebuah aksi agar permintaan mereka ditanggapi.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar," kata Roy.
Utang ini bermula saat harga minyak goreng tengah menggila, akibat pasokan yang langka. Untuk mengatasi itu, pemerintah kemudian meluncurkan program minyak satu harga pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Lihat Juga :
tulis komentar anda