Salah Transfer Data Pengguna, Facebook Digetok Rp18,8 Triliun

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:16 WIB
Meski demikian, kelompok privasi menyambut baik preseden itu. Caitlin Fennessy, dari International Association of Privacy Professionals, mengatakan besarnya denda yang memecahkan rekor ini disesuaikan dengan signifikansi sinyal yang dikirimkannya.

"Keputusan hari ini menandakan bahwa perusahaan memiliki banyak risiko di atas meja," kata Caitlin.

Itu bisa membuat perusahaan UE meminta mitra AS menyimpan data di Eropa, atau beralih ke alternatif domestik, tambahnya.

Pada tahun 2013, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS Edward Snowden mengungkapkan bahwa pihak berwenang Amerika telah berulang kali mengakses informasi orang melalui perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google.

Dan juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan hukum terhadap Facebook karena gagal melindungi hak privasinya, memicu pertempuran selama satu dekade atas legalitas pemindahan data UE ke AS. Pengadilan tertinggi Eropa atu Pengadilan Keadilan Eropa (ECJ), telah berulang kali mengatakan Washington memiliki pemeriksaan yang tidak memadai untuk melindungi informasi orang Eropa.



Dan pada tahun 2020, ECJ memutuskan perjanjian transfer data UE-ke-AS tidak valid. Tetapi ECJ membiarkan pintu terbuka bagi perusahaan untuk menggunakan SCC, dengan mengatakan transfer data ke negara ketiga mana pun valid selama itu memastikan tingkat perlindungan data yang memadai.
(uka)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More