Libur Iduladha Angkutan Barang Dibatasi, Cek Jadwalnya

Minggu, 25 Juni 2023 - 10:00 WIB
Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.



Sebagai informasi, angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," pungkas Dirjen Hendro.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More