Menko Airlangga: DHE SDA Memperkuat Cadangan Devisa dan Ekonomi Nasional
Jum'at, 28 Juli 2023 - 18:06 WIB
Sementara di India repatriasi hasil ekspor diwajibkan dalam kurun waktu 9 bulan sejak tanggal ekspor. "Dan Turki repatriasi hasil ekspor dan konversinya 80 persen ke dalam lira. Berbagai negara sudah melakukan kebijakan ini," ujar Airlangga.
Kebijakan penerapan DHE SDA mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu membeberkan sejumlah fasilitas yang bisa diterima eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri.
Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam (SDA) selama minimal tiga bulan. "Kami beri insentif perpajakan, pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya yang bisa dikeluarkan di kementerian/lembaga lain," ucap Menkeu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mendukung penempatan DHE sumber daya alam dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral. "Hal itu sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJk terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Penempatan DHE yang lebih lama di dalam negeri ini diharapkan dapat mempertebal cadangan devisa, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
Kebijakan penerapan DHE SDA mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu membeberkan sejumlah fasilitas yang bisa diterima eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri.
Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam (SDA) selama minimal tiga bulan. "Kami beri insentif perpajakan, pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya yang bisa dikeluarkan di kementerian/lembaga lain," ucap Menkeu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mendukung penempatan DHE sumber daya alam dari eksportir di bank, yaitu untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral. "Hal itu sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang peraturan OJk terkait adalah peraturan mengenai kualitas aset," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Penempatan DHE yang lebih lama di dalam negeri ini diharapkan dapat mempertebal cadangan devisa, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik.
(dsa)
tulis komentar anda