Gaji Pensiunan Naik Lebih Besar Dibanding ASN, TNI dan Polri, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Rabu, 16 Agustus 2023 - 21:27 WIB
Pensiunan PNS menerima kenaikan gaji paling besar. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan besaran kenaikan gaji untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan pegawai negeri sipil ( PNS ). Kenaikan gaji pensiunan PNS lebih besar, yaitu 12%, sedangkan ASN, TNI/Polri 8%.
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di KompleksParlemen, Rabu (16/8/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima tunjangan kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para ASN atau PNS aktif lainnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," kata Presiden Jokowi dalam pembacaan pidato Kenegaraan di KompleksParlemen, Rabu (16/8/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mejelaskan perbedaan kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS ini tidak lagi menerima tunjangan kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para ASN atau PNS aktif lainnya.
Lihat Juga :