Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan
Minggu, 17 September 2023 - 11:20 WIB
PNS akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta instansi kerja.
2. Tunjangan Suami Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami istri akan mendapatkan tunjangan. ASN yang telah bersuami istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran yang ditetapkannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
6. Tunjangan Jabatan
Tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini. Adapun tunjangan jabatan tersebut hanya diberikan untuk PNS pada jenjang eselon.
2. Tunjangan Suami Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami istri akan mendapatkan tunjangan. ASN yang telah bersuami istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran yang ditetapkannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
6. Tunjangan Jabatan
Tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini. Adapun tunjangan jabatan tersebut hanya diberikan untuk PNS pada jenjang eselon.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda