Bursa Karbon Diluncurkan Hari Ini, Berikut 4 Poin Penting IDXCarbon
Selasa, 26 September 2023 - 07:50 WIB
Sementara itu, offset market adalah pasar Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau yang biasa dikenal dengan Carbon Offset. Melalui mekanisme yang berbasis sukarela (voluntary) ini, pelaku usaha dapat memperdagangkan sertifikat proyek/kegiatan pengurangan emisi.
Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.
Bagaimana Fitur Perdagangannya?
Terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon yakni pasar lelang (auction), reguler, negosiasi, dan non-regular (marketplace). Pasar auction (lelang) merupakan pasar yang dapat digunakan oleh Kementerian terkait dan pelaku usaha untuk menawarkan unit karbonnya melalui mekanisme lelang, sedangkan calon pembeli dapat menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan. Di pasar ini, Kementerian terkait dapat melelang PTBAE-PU, demikian juga pemilik proyek penurunan emisi dapat menyampaikan lelang SPE-GRK.
Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask) untuk seri unit karbon. Pasarnya berbasis real-time atau berkelanjutan (continuous), di mana pembeli dan penjual masuk dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya perikatan harga (matching). Produk PTBAE-PU dan SPE-GRK dapat ditransaksikan di sini.
Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Artinya, pasar ini memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya, lalu diselesaikan (settlement) melalui sistem IDXCarbon. Sama seperti pasar reguler, unit karbon yang dapat diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.
Terakhir adalah pasar non-reguler (marketplace) yang hanya memfasilitasi perdagangan unit karbon SPE-GRK. Melalui pasar ini, pemilik proyek mitigasi emisi dapat menunjukkan kegiatan penurunan emisi karbonnya kepada pembeli, dengan harga sertifikat yang telah ditentukan.
Di sini, pelaku usaha penghasil emisi dapat membeli unit karbon sertifikat untuk memenuhi target penurunan emisi atau untuk mendukung komitmen mereka dalam net-zero emission.
Bagaimana Fitur Perdagangannya?
Terdapat 4 fitur perdagangan bursa karbon yakni pasar lelang (auction), reguler, negosiasi, dan non-regular (marketplace). Pasar auction (lelang) merupakan pasar yang dapat digunakan oleh Kementerian terkait dan pelaku usaha untuk menawarkan unit karbonnya melalui mekanisme lelang, sedangkan calon pembeli dapat menyampaikan permintaan beli sesuai dengan volume dan harga yang diinginkan. Di pasar ini, Kementerian terkait dapat melelang PTBAE-PU, demikian juga pemilik proyek penurunan emisi dapat menyampaikan lelang SPE-GRK.
Pasar reguler merupakan tempat bertemunya penawaran (bid) dan permintaan (ask) untuk seri unit karbon. Pasarnya berbasis real-time atau berkelanjutan (continuous), di mana pembeli dan penjual masuk dalam antrean pemesanan, yang menantikan terbentuknya perikatan harga (matching). Produk PTBAE-PU dan SPE-GRK dapat ditransaksikan di sini.
Pasar negosiasi memberikan ruang bagi pembeli dan penjual untuk membuat perjanjian pembelian di luar bursa. Artinya, pasar ini memfasilitasi perdagangan yang telah disepakati sebelumnya, lalu diselesaikan (settlement) melalui sistem IDXCarbon. Sama seperti pasar reguler, unit karbon yang dapat diperdagangkan adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.
Terakhir adalah pasar non-reguler (marketplace) yang hanya memfasilitasi perdagangan unit karbon SPE-GRK. Melalui pasar ini, pemilik proyek mitigasi emisi dapat menunjukkan kegiatan penurunan emisi karbonnya kepada pembeli, dengan harga sertifikat yang telah ditentukan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda