Kenali 3 Risiko Joki Pinjol yang Diperingatkan OJK
Jum'at, 03 November 2023 - 13:41 WIB
1. Rentan Terjadi Penipuan
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan jika pihak yang menawarkan pinjaman tersebut kemungkinan besar adalah pelaku penipuan.
Hal ini karena para joki pinjol mau mengambil risiko memberikan pinjaman ke orang yang bermasalah. Sehingga dapat dipastikan jika mereka hanya akan mengincar keuntungan besar dari sana.
Pemakaian jasa joki pinjol juga akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.
Dalam konteks peraturan pinjol, Friderica Widyasari mengungkap joki pinjol sebetulnya melanggar aturan. Terkait pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur industri pinjaman online untuk melindungi konsumen. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Misalnya, mengatur suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol, verifikasi identitas konsumen, pemberian informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, hingga perlindungan data pribadi.
Sehingga, pastikan untuk melakukan pinjaman online yang terdaftar dan telah berizin OJK. Peminjam dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website resmi OJK menurut laporan Fintech Lending OJK.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan jika pihak yang menawarkan pinjaman tersebut kemungkinan besar adalah pelaku penipuan.
Hal ini karena para joki pinjol mau mengambil risiko memberikan pinjaman ke orang yang bermasalah. Sehingga dapat dipastikan jika mereka hanya akan mengincar keuntungan besar dari sana.
Pemakaian jasa joki pinjol juga akan meningkatkan risiko ketergantungan terhadap pinjol. Konsumen yang merasakan keuntungan dari joki berpeluang menghadapi dampak buruk di kemudian hari.
2. Tidak Sesuai Aturan OJK
Dalam konteks peraturan pinjol, Friderica Widyasari mengungkap joki pinjol sebetulnya melanggar aturan. Terkait pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur industri pinjaman online untuk melindungi konsumen. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan pinjol beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Misalnya, mengatur suku bunga maksimum yang dapat dikenakan oleh perusahaan pinjol, verifikasi identitas konsumen, pemberian informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, hingga perlindungan data pribadi.
Sehingga, pastikan untuk melakukan pinjaman online yang terdaftar dan telah berizin OJK. Peminjam dapat melakukan pengecekan legalitas perusahaan dengan mengunjungi website resmi OJK menurut laporan Fintech Lending OJK.
3. Risiko Pencurian Data Pribadi
tulis komentar anda