Kenapa Karyawan Lama Upahnya Beda Tipis dengan UMR? Ini Penjelasan Pakar UI
Senin, 11 Desember 2023 - 11:35 WIB
Banyak perusahaan yang tak menerapkan struktur skala upah kepada para pekerja lama mereka. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Saat ini sisi penegakan hukum untuk penerapan struktur skala upah di perusahaan masih tergolong sangat rendah, sehingga banyak perusahaan yang tak menerapkannya. Perusahaan hanya diberikan sanksi administratif semata jika tidak menerapkan struktur skala upah.
Baca juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil
"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan struktur skala upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi pidana," ujar Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/12/2023).
Aloysius menjelaskan penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya.
Baca juga: Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Terapkan Pengupahan Secara Adil
"Masalahnya sekarang adalah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran upah berdasarkan struktur skala upah cuma sanksi administratif, seharusnya ditingkatkan menjadi sanksi pidana," ujar Aloysius Uwiyono, pengamat ketenagakerjaan Universitas Indonesia, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/12/2023).
Aloysius menjelaskan penerapan struktur skala upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun terkait pengenaan sanksi belum diatur secara tegas, sehingga masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankannya.
Lihat Juga :