Menteri Teten Wanti-wanti TikTok dan GOTO Harus Tunduk Regulasi

Senin, 11 Desember 2023 - 21:19 WIB
“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GOTO tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.



Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GOTO, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GOTO yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," kata Menteri Teten.

Seperti diketahui sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.

Dalam pengumuman resminya, GOTO mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari USD1,5 miliar sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More