Belanja Perpajakan RI Tembus Rp323,5 Triliun di 2022, Berikut Rinciannya

Jum'at, 15 Desember 2023 - 06:42 WIB
Memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Nilai belanja perpajakan Indonesia 2022 tercatat sebesar Rp323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari PDB. Foto/Dok
JAKARTA - Memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Nilai belanja perpajakan Indonesia 2022 tercatat sebesar Rp323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari PDB.

Nilai tersebut secara nominal meningkat sebesar 4,4% dibandingkan nilai belanja perpajakan 2021 yang bernilai Rp310,0 triliun atau 1,83% PDB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu di Jakarta, Kamis malam (14/12/2023) mengatakan, pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan belanja perpajakan yang terarah dan terukur.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi global dan domestik, mendukung pemulihan sektor kesehatan, menjaga kelangsungan bisnis, dan meningkatkan daya beli masyarakat.



"Belanja perpajakan didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan sektor-sektor penting dalam perekonomian, termasuk investasi, riset, pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia), dan UMKM," ungkapnya.



Berdasarkan jenis pajak, PPN masih mendominasi nilai belanja perpajakan yaitu mencapai lebih dari setengah total belanja perpajakan. Untuk tahun 2022, belanja perpajakan PPN mencapai Rp192,8 triliun atau sebesar 59,6% dari total belanja perpajakan tahun 2022.

Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113,9 triliun atau sebesar 35,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022.

“Belanja perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan belanja perpajakan telah dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM," tambah Febrio.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More