Pajak Hiburan Diklaim Perkuat Keuangan Daerah, Intip Jenis Usahanya Apa Saja
Selasa, 16 Januari 2024 - 20:35 WIB
Jenis kesenian dan hiburan meliputi: (i) tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; (ii) pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; (iii) kontes kecantikan; (iv) kontes binaraga; (v) pameran; (vi) pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; (vii) pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; (viii) permainan ketangkasan.
Lalu (ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; (xi) panti pijat dan pijat refleksi; dan (xii) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Selain itu, Pemerintah juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.
“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujar Lydia.
Lydia menambahkan, bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40% - 75%.
Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.
Dengan berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Dalam UU HKPD juga, tarif pajak 40% hingga 75% hanya berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Artinya, tarif pajak untuk panti pijat dan permainan ketangkasan yang semula ditetapkan paling tinggi 75%, kini maksimal hanya 10%.
Fakta lainnya juga yang Lidya ungkapkan, dari 436 pemerintah daerah, terdapat 177 daerah yang telah menggunakan tarif di rentang 40% hingga 75% dengan dasar UU No. 28/2009.
Lalu (ix) olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; (x) rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; (xi) panti pijat dan pijat refleksi; dan (xii) diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Selain itu, Pemerintah juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%. Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.
“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujar Lydia.
Lydia menambahkan, bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing, termasuk di dalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40% - 75%.
Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.
Dengan berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Dalam UU HKPD juga, tarif pajak 40% hingga 75% hanya berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Artinya, tarif pajak untuk panti pijat dan permainan ketangkasan yang semula ditetapkan paling tinggi 75%, kini maksimal hanya 10%.
Fakta lainnya juga yang Lidya ungkapkan, dari 436 pemerintah daerah, terdapat 177 daerah yang telah menggunakan tarif di rentang 40% hingga 75% dengan dasar UU No. 28/2009.
tulis komentar anda