Divestasi Rampung, Pemerintah Jamin Perpanjangan Kontrak Vale

Jum'at, 23 Februari 2024 - 18:15 WIB
Bersamaan dengan itu, pihaknya menjamin kepastian perpanjangan kontrak yang akan habis tahun depan. "Ya kan dua-duanya nempel. Masa udah divestasi kontraknya gak diperpanjang dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana sekarang tidak bisa dijamin berlanjut," ungkapnya.

Terkait harga, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan yang telah disepakati dengan MIND ID sekitar Rp3.000 per lembar saham.

Baca Juga: Erick Thohir Bakal Taruh Orang Baru Usai Divestasi Vale Rampung

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Minerba (UU Minerba) disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!