Disokong Aturan, Grab Wheels Resmi Diluncurkan
Kamis, 13 Agustus 2020 - 23:24 WIB
Sementara, Ridzki Kramadibrata mengatakan, peluncuran kembali Grab Wheels sejalan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Menurut dia, Grab Wheels menjadi solusi mobilitas masyarakat di Indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini sekaligus juga kendaraan yang ramah lingkungan yang bebas polusi. "Sejak diluncurkannya Mei 2019, kami sudah melihat sebetulnya antusiasme masyarakat terhadap kendaraan mobilitas pribadi ini. Bahkan baru-baru ini juga ada penelitian dari SBM ITB yang menunjukkan minat masyarakat mengunakan kendaraan mobilitas pribadi seperti skuter listrik Grab Wheels sangat diminati untuk jadi solusi first mile last mile untuk kendaraan massal publik," imbuh Ridzki.
Ridzki menuturkan, pada tahap awal ini, Grab Wheels tersedia di tujuh titik di Jakarta dengan jumlah scooter listrik yang disediakan sebanyak 200 unit. Beberapa kawasan yang tersedia Grab Wheels, antara lain Kawasan Kuningan, Kawasan Mega Kuningan, Kawasan Thamrin, Kawasan Sudirman, Kawasan Raden Saleh, dan Kawasan Blok M.
"Kurang lebih hampir 200 unit kita operasikan pada saat ini untuk kita sediakan kepada masyarakat. Tentunya akan ada penambahan nanti seiring dengan kesiapan operasional kami karena kami harus memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan dan sesuai dengan faktor-faktor keamanan dan keselamatan," papar Ridzki.
Ridzki menambahkan, untuk memastikan penggunaan Grab Wheels sesuai peraturan pada titik pemberangkatan dan memenuhi protokol kesehatan, maka pihaknya menyiagakan tim satuan tugas (satgas) dan station manager di titik-titik penyediaan Grab Wheels. Namun, jika ada pelanggaran terkait penggunaan di lapangan, bukan tim satgas yang menindak, melainkan kasusnya akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Dalam memenuhi protokol kesehatan, disediakan hand sanitizer bahkan juga setiap kendaraan dilakukan disinfektan setiap hari untuk memastikan kesehatan terjamin. Masing-masing satgas dan station manager memastikan penggunaaan Grab Wheels sesuai Permenhub 45, di antaranya pengguna disarankan bawa helm sendiri dan melalui aplikasi," pungkas dia.
Menurut dia, Grab Wheels menjadi solusi mobilitas masyarakat di Indonesia, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini sekaligus juga kendaraan yang ramah lingkungan yang bebas polusi. "Sejak diluncurkannya Mei 2019, kami sudah melihat sebetulnya antusiasme masyarakat terhadap kendaraan mobilitas pribadi ini. Bahkan baru-baru ini juga ada penelitian dari SBM ITB yang menunjukkan minat masyarakat mengunakan kendaraan mobilitas pribadi seperti skuter listrik Grab Wheels sangat diminati untuk jadi solusi first mile last mile untuk kendaraan massal publik," imbuh Ridzki.
Ridzki menuturkan, pada tahap awal ini, Grab Wheels tersedia di tujuh titik di Jakarta dengan jumlah scooter listrik yang disediakan sebanyak 200 unit. Beberapa kawasan yang tersedia Grab Wheels, antara lain Kawasan Kuningan, Kawasan Mega Kuningan, Kawasan Thamrin, Kawasan Sudirman, Kawasan Raden Saleh, dan Kawasan Blok M.
"Kurang lebih hampir 200 unit kita operasikan pada saat ini untuk kita sediakan kepada masyarakat. Tentunya akan ada penambahan nanti seiring dengan kesiapan operasional kami karena kami harus memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan dan sesuai dengan faktor-faktor keamanan dan keselamatan," papar Ridzki.
Ridzki menambahkan, untuk memastikan penggunaan Grab Wheels sesuai peraturan pada titik pemberangkatan dan memenuhi protokol kesehatan, maka pihaknya menyiagakan tim satuan tugas (satgas) dan station manager di titik-titik penyediaan Grab Wheels. Namun, jika ada pelanggaran terkait penggunaan di lapangan, bukan tim satgas yang menindak, melainkan kasusnya akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Dalam memenuhi protokol kesehatan, disediakan hand sanitizer bahkan juga setiap kendaraan dilakukan disinfektan setiap hari untuk memastikan kesehatan terjamin. Masing-masing satgas dan station manager memastikan penggunaaan Grab Wheels sesuai Permenhub 45, di antaranya pengguna disarankan bawa helm sendiri dan melalui aplikasi," pungkas dia.
(nng)
tulis komentar anda