Bea Cukai Soetta Terapkan Aturan Baru, Daftar Barang Impor Ini Jadi Sorotan

Senin, 11 Maret 2024 - 22:51 WIB
Sebab melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan. Lantas komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama Bea Cukai Soetta. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Melalui Permendag ini, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.

Baca Juga: Indonesia Masih Lahap Barang Impor dari China



Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023, resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari. Permendag itupun berdampak terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Sebab melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional [barang bawaan penumpang] dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soetta Musnahkan Ratusan Handphone Ilegal

Lantas komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama dalam Permendag ini melalui skema barang bawaan penumpang?

Pertama, Hewan dan Produk Hewan, dimana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!