Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB
a. Kepemilikan Rumah (KPR):

KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah

b. Pembangungan Rumah (KBR):

KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah

c. Renovasi Rumah (KRR):

KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Pemanfaatan Tapera sendiri dapat dilaksanakan sejak pegawai terdaftar pada program BP Tapera dan apabila sampai pegawai yang bersangkutan pensiun namun apabila yang bersangkutan tidak menggunakannya maka saldo tabungan dapat dicairkan yang bersangkutan ataupun ahli waris.

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, Tapera memang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Tujuan ini tentunya baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini kesulitan untuk membiayai salah satu kebutuhan primernya tersebut (backlog). Namun Tapera ini ternyata juga menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat.

Hal itu karena dengan adanya potongan Tapera ini maka menambah jumlah potongan yang harus ditanggung oleh para pekerja.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More