Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:48 WIB
"Laporan masuk dan penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," ujar Tessa, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi
Penegasan tersebut disampaikan Tessa Mahardhika menanggapi kabar adanya pemanggilan saksi dari Perum Bulog pada Rabu (21/8/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Lantaran masih bersifat rahasia, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal di luar itu. "Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info," tandas Tessa.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya. Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog.
Baca Juga: Soal Demurrage Beras Rp294,5 M, Partai Perindo Sarankan Penguatan Penyimpanan dan Distribusi
Penegasan tersebut disampaikan Tessa Mahardhika menanggapi kabar adanya pemanggilan saksi dari Perum Bulog pada Rabu (21/8/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Lantaran masih bersifat rahasia, pihaknya tidak bisa menyampaikan hal di luar itu. "Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info," tandas Tessa.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya. Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda