Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
b. 1% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana.

c. 2.5% kali jumlah bruto (nilai pengalihan) untuk lainnya.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu, Wajib Tahu!

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak jual rumah berikutnya adalah PBB yang harus dibayar dalam masa satu tahun. Developer maupun pemilik rumah second berkewajiban melunasi PBB sebelum hunian dijual.

PBB merupakan pajak jual beli rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Namun penerimaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pajak jual beli rumah PBB berapa persen? berkisar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.

NJKP yang ditetapkan pemerintah adalah 40% untuk rumah seharga di atas Rp1 miliar, sedangkan di bawah Rp1 miliar yaitu 20%.

3. Biaya Notaris

Sesudah mengetahui pajak rumah berapa, penjual juga harus menyiapkan biaya notaris atau disebut juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat akta autentik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More