Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah

Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
Tugas mereka diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004. Biasanya notaris mengurus dokumen seperti perjanjian jual beli, AJB, hingga sertifikat hak milik properti.

Umumnya biaya notaris ditanggung oleh penjual, tetapi pembeli juga bisa dilibatkan apabila ada negosiasi sebelumnya. Honorarium notaris sendiri tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2004.

Ketentuan nilai ekonomisnya sebagai berikut;

a. Transaksi mencapai Rp100.000.000, honorarium paling besar 2.5% dari nilai transaksi.

b. Transaksi mencapai Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1.5% dari nilai transaksi.

c. Transaksi di atas Rp1.000.000.000, honorarium paling besar 1% dari nilai transaksi. Sedangkan nilai sosiologis paling besar hanya Rp5.000.000.

Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini Penyebabnya

Pajak Pembelian Rumah

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pembeli yang membeli rumah dari perorangan, agen atau langsung ke developer mempunyai kewajiban untuk membayar PPn. Tarif pajak pembeli rumah ini 10% dari harga tanah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More