Pahami Jenis-jenis Pajak yang Timbul saat Jual Beli Rumah
Selasa, 17 September 2024 - 19:25 WIB
Jika membeli rumah dari developer yang merupakan Perusahaan Kena Pajak (PKP), maka PPn disetorkan ke negara oleh PKP.
2. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.
2. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat menawarkan harga mulai Rp100.000. Cek sertifikat penting untuk mengetahui legalitas rumah yang akan dibeli. Anda dapat melakukan cek sertifikat sebelum membayar pajak beli rumah.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak penjualan rumah yang ditanggung pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Jumlah NPOPTKP sendiri sudah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah tempat rumah berdiri.
4. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Setelah mengetahui pajak pembeli rumah berapa persen serta BPHTB, selanjutnya adalah biaya AJB. Besarannya sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya pembuatan AJB ditanggung oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan lain dengan pihak penjual. Tak jarang PPAT yang bertanggung jawab meminta biaya lebih dari 1%.
Lihat Juga :
tulis komentar anda