Rancangan Permenkes dan Revisi PP 28/2024 Didesak untuk Dibatalkan

Minggu, 06 Oktober 2024 - 20:01 WIB
Kelompok-kelompok ini, kata dia, sejak lama memiliki misi untuk meruntuhkan industri tembakau di seluruh dunia dan memberikan tekanan pada pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan yang terlampau ketat dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal Indonesia sendiri tidak meratifikasi kebijakan global tersebut.

"Perlu dicatat, negara yang mempunyai pertanian tembakau dan industrinya seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing. Sekarang, mengapa masih didorong juga dalam RPMK untuk dilaksanakan?” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPC APTI Pemakesan, Samukrah menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan perwakilan petani di 13 kecamatan, telah menyuarakan aspirasi dan penolakan atas RPMK melalui laman Partipasi Sehat.

"Sudah sangat jelas pasal-pasal tembakau di PP 28/2024 dan penyusunan RPMK mengancam dan mematikan pertembakauan, khususnya di Madura yang merupakan sentra terbesar untuk perkebunan tembakau. Kami terdzolimi dengan aturan-aturan yang mau menghilangan mata pencaharian kami," seru Samukrah.



Lebih lanjut, ia meminta Kemenkes dapat melaksanakan public hearing ulang dengan melibatkan keterwakilan petani tembakau yang berimbang dalam pembahasan aturan terkait pasal-pasal pertembakauan. "Kemenkes harus memberikan solusi kepada petani tembakau agar kami tak kehilangan mata pencaharian," tambahnya.

Terakhir, Ketua DPD APTI Jember, Suwarno mendesak agar regulasi tersebut segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri hasil tembakau yang telah lama menjadi andalan ekonomi daerah tersebut. Adanya pasal yang menyamakan komoditas tembakau dengan zat adiktif berbahaya juga menjadi salah satu yang digarisbawahi. Bagi Suwarno, narasi ini tidak benar dan diskriminatif.

Yang tidak kalah penting, sebut Suwarno, beleid ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besarnya bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.

Padahal, para petani tembakau mengaku sedang mensyukuri hasil panen yang sangat baik di tahun ini. Jika peraturan yang berlebihan ini disahkan oleh Kemenkes, maka imbasnya adalah pada ketidakpastian untuk masa tanam dan panen tahun berikutnya.

“Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau. Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi dan rajang,” jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More