Sri Mulyani Blak-blakan Soal Penghapusan BKF dan Pembentukan Badan Intelijen Keuangan

Jum'at, 08 November 2024 - 21:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan alasan, penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, alasan penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) , sehingga adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui, Prabowo Subianto resmi merombak susunan organisasi Kemenkeu yang saat ini terdiri atas Sekretaris Jenderal, delapan Direktorat Jenderal (Ditjen), Inspektorat Jenderal, dua Badan dan delapan staf ahli.



Nah, jika dibandingkan dengan susunan organisasi sebelumnya, Prabowo kini menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diresmikan oleh Kepala Negara tersebut.



Menkeu Sri Mulyani menuturkan, perubahan Badan Kebijakan Fiskal menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal didasarkan pada aturan organisasi di mana fungsi perumusan kebijakan lebih sesuai dipegang oleh direktorat jenderal daripada badan.

"Kenapa kok diubah dari badan menjadi dirjen? karena nomenklatur menurut MenPan-RB kalau badan itu enggak bikin kebijakan, padahal Pak Febrio (Kepala BKF) itu bikin policy banyak banget. Jadi akhirnya diubah menjadi Direktorat Jenderal," jelasnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya Kemenkeu, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Selanjutnya, Menkeu juga mengungkapkan alasan dibentuknya Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang mempunyai tujuan strategis untuk memperkuat peran Kementerian Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sehingga menurutnya, peran Kementerian Keuangan menjadi semakin krusial dalam menjaga stabilitas sektor keuangan terutama dengan bertambahnya kewenangan kementerian di bidang ini.

"Kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, LPS, dan berbagai undang-undang P2SK, peranan kita menjadi lebih kritikal dan oleh karena itu perlu dielevasi menjadi direktur jenderal yang selama ini dipegang sahli (staf ahli) yang biasanya tidak memiliki struktur," jelasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More