Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga tunjangan lainnya.
Gaji Pegawai KPK PPPK:
-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) hingga tunjangan lainnya.
Gaji Pegawai KPK PPPK:
-Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
-Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
-Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
tulis komentar anda