Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
-Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
-Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturannya.
Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan ASN KPK 2024.
-Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
-Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
-Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturannya.
Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan ASN KPK 2024.
(nng)
tulis komentar anda