Bisa Akibatkan Stagnasi Ekonomi, Kenaikan PPN 12% Dinilai Belum Waktunya

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan dinilai belum tepat waktunya. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Ekonom menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 1 Januari 2025 menjadi 12% dari saat ini 11%. Kenaikan PPN ini dinilai belum tepat waktunya.

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, wacana pemerintah untuk menaikkan PPN akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi. "Sepertinya memang belum tepat waktunya," ujar Tauhid saat dihubungi, Jumat (15/11/2024).



Baca Juga: Soal PPN 12% di 2025, Sri Mulyani: Kami Bukan Membabi Buta

Tauhid mengatakan, jika dipelajari dari kenaikan PPN tahun 2022-2023 dari 10% ke 11%, memang ada tambahan penerimaan negara di atas Rp100 triliun. Namun, kenaikan itu juga mengakibatkan stagnasi pertumbuhan ekonomi, terutama konsumsi masyarakat di tahun 2024. "Ini merupakan efek kenaikan PPN tahun sebelumnya," kata dia.

Oleh karena itu, Indef merekomendasikan agar pemerintah menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi. Tauhid mengatakan, di banyak negara juga PPN tidak harus sebesar 12%.

Baca Juga: Jake Paul Menang Angka, Mike Tyson Kecapean
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!