Kewenangan Dipangkas, OJK Harus Melawan
Kamis, 03 September 2020 - 09:35 WIB
Pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat, jika memang alasan adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi.
“Dengan belum jelasnya latar belakang pembentukan Perppu reformasi sistem keuangan, pemerintah, DPR, dan pihak terkait perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru meloloskan Perppu ini,” tegasnya. (Baca juga: Pesawat Tempur Su-57 Rusia Akan Dapat 'Jubah Ajaib')
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengkhawatirkan sikap tidak konsisten pemerintah terhadap pembentukan OJK akan membuat kepercayaan investor dan masyarakat terkikis. Pasalnya hal itu menyebabkan adanya ketidakpastian bila konsepnya mengembalikan lagi pengawasan perbankan kepada BI. "Itu kemungkinan sisi minus penilaian yang bisa terjadi pada pemerintah," ungkap Ferry.
Menurut dia, jika pengawasan OJK dinilai lemah, seharusnya yang diperbaiki adalah sumber daya manusianya, bukan malah memangkas kewenangannya. "Tiap lembaga pengawasan masalahnya adalah manpower dan sistem. Saya yakin seharusnya OJK bisa ditingkatkan kinerjanya sebagai otoritas yang mengawasi sektor perbankan kita seandainya manpower dan sistemnya di-upgrade terus," tegasnya.
Menurut Ekonom senior Indef, Dradjad Wibowo, rencana Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang disiapkan pemerintah ibarat mengganti fondasi rumah tepat di saat terjadi badai. Seharusnya lembaga pemerintah agar jangan saling membongkar fondasi rumah di saat terjadi badai. Namun yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat pintu atau jendela rumah agar kuat diterpa angin kencang.
“Jangan bongkar fondasinya. Tapi cukup sekedar perkuat pintu atau jendelanya. Artinya perkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Kemenkeu," ujar Drajad. (Baca juga: Pesta Gay di Kuningan Jakarta Digerebek, Puluhan Pria Diamankan Polisi)
Dia sependapat jika rencana penerbitan Perppu disebakan masalah kurang harmonisnya antar-otoritas dan solusi yang tidak sinkron. Karena itu harusnya sinkronkan setiap kekurangan regulator dan mau saling melihat kemampuan."Solusinya perampingan dan screening untuk persiapkan diri. Jadi solusinya bukan perppu," tegasnya.
Mengeluarkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan akan memberikan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Ini akan menghasilkan efek berantai yang buruk. "Bila alasannya genting akan memberikan kesan pemerintah bingung dan panik, semua ditabrak," ungkapnya.
Drajat mengatakan, upaya mencegah krisis di tengah pandemi bukan Perppu reformasi keuangan yang diperlukan, tapi penguatan lembaga-lembaga yang ada dalam KSSK, termasuk LPS dan perampingan penanganan bank bermasalah karena di UU LPS dan lainnya memungkinkan hal tersebut.
Sementara, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menegaskan, kebijakan pengeluaran Perppu harus karena sebuah kondisi genting lantaran adanya kekosongan aturan hukum. Bila tidak, maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal, yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang. Jika dilakukan tanpa itu akan membuat penerbitan perppu menjadi ilegal karena melanggar UUD. (Lihat videonya: Lonjakan Pasien Corona di RSUP Persahabatan Jakarta Timur)
“Dengan belum jelasnya latar belakang pembentukan Perppu reformasi sistem keuangan, pemerintah, DPR, dan pihak terkait perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru meloloskan Perppu ini,” tegasnya. (Baca juga: Pesawat Tempur Su-57 Rusia Akan Dapat 'Jubah Ajaib')
Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengkhawatirkan sikap tidak konsisten pemerintah terhadap pembentukan OJK akan membuat kepercayaan investor dan masyarakat terkikis. Pasalnya hal itu menyebabkan adanya ketidakpastian bila konsepnya mengembalikan lagi pengawasan perbankan kepada BI. "Itu kemungkinan sisi minus penilaian yang bisa terjadi pada pemerintah," ungkap Ferry.
Menurut dia, jika pengawasan OJK dinilai lemah, seharusnya yang diperbaiki adalah sumber daya manusianya, bukan malah memangkas kewenangannya. "Tiap lembaga pengawasan masalahnya adalah manpower dan sistem. Saya yakin seharusnya OJK bisa ditingkatkan kinerjanya sebagai otoritas yang mengawasi sektor perbankan kita seandainya manpower dan sistemnya di-upgrade terus," tegasnya.
Menurut Ekonom senior Indef, Dradjad Wibowo, rencana Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang disiapkan pemerintah ibarat mengganti fondasi rumah tepat di saat terjadi badai. Seharusnya lembaga pemerintah agar jangan saling membongkar fondasi rumah di saat terjadi badai. Namun yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat pintu atau jendela rumah agar kuat diterpa angin kencang.
“Jangan bongkar fondasinya. Tapi cukup sekedar perkuat pintu atau jendelanya. Artinya perkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Kemenkeu," ujar Drajad. (Baca juga: Pesta Gay di Kuningan Jakarta Digerebek, Puluhan Pria Diamankan Polisi)
Dia sependapat jika rencana penerbitan Perppu disebakan masalah kurang harmonisnya antar-otoritas dan solusi yang tidak sinkron. Karena itu harusnya sinkronkan setiap kekurangan regulator dan mau saling melihat kemampuan."Solusinya perampingan dan screening untuk persiapkan diri. Jadi solusinya bukan perppu," tegasnya.
Mengeluarkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan akan memberikan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Ini akan menghasilkan efek berantai yang buruk. "Bila alasannya genting akan memberikan kesan pemerintah bingung dan panik, semua ditabrak," ungkapnya.
Drajat mengatakan, upaya mencegah krisis di tengah pandemi bukan Perppu reformasi keuangan yang diperlukan, tapi penguatan lembaga-lembaga yang ada dalam KSSK, termasuk LPS dan perampingan penanganan bank bermasalah karena di UU LPS dan lainnya memungkinkan hal tersebut.
Sementara, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menegaskan, kebijakan pengeluaran Perppu harus karena sebuah kondisi genting lantaran adanya kekosongan aturan hukum. Bila tidak, maka pembentukan undang-undang harus dilakukan dengan cara yang normal, yakni lewat pengajuan rancangan undang-undang. Jika dilakukan tanpa itu akan membuat penerbitan perppu menjadi ilegal karena melanggar UUD. (Lihat videonya: Lonjakan Pasien Corona di RSUP Persahabatan Jakarta Timur)
Lihat Juga :
tulis komentar anda