BI Perpanjang Insentif Giro Wajib Minimum untuk Perbankan

Kamis, 17 September 2020 - 23:37 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto/Dok BI
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pemberian insentif berupa pelonggaran giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin bagi perbankan yang menyalurkan kredit usaha mikro kecil (UMKM) dan ekspor impor hingga kredit non UMKM sektor prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan ini berlaku hingga tahun depan. "Dari sebelumnya hingga 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021," kata Perry dalam video virtual, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Kurs Rupiah Berakhir Terbebani ke Rp14.848/USD Saat Dollar AS Cetak Rebound )

Dia melanjutkan, BI juga melakukan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.

"Program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020," jelasnya. (Baca juga: Teten dan Bahlil Gandengan Demi Jodohkan Investor dengan UMKM )

Saat ini, Bank Indonesia melalui bauran kebijakannya akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif mendorong pemulihan ekonomi.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More