Jaga Fundamental Ekonomi, BI Bakal Bekerja Layaknya The Fed
Selasa, 29 September 2020 - 09:14 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bakal bekerja keras dalam menjaga fundamental ekonomi. Apalagi, BI akan menjalankan empat fungsi dalam menjaga stabilitas ekonomi .
Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Hal ini dikarenakan revisi Perppu sektor keuangan yang bakal mempertegas kewenangan masing-masing Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) baik itu BI, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ini mirip dengan kewenangan Bank Sentral AS, Federal Reserve atau The Fed. Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral," ujar Perry dalam video yang diunggah Youtube DPR, Selasa (29/9/2020).
Dia melanjutkan kewenangan BI tersebut sebenarnya sudah dilakukan, yakni tidak hanya jaga rupiah dan inflasi, melainkan juga pengaturan makroprudensial, pengembangan akses dan inklusi keuangan. "Dengan penjelasan yang lebih rinci dan penguatan pengawasan perbankan antara BI, OJK, LPS, untuk pengawasan perbankan terpadu dan bagaimana proses BI berkaitan kalau nanti dengan pinjaman likuiditas khusus," jelasnya.
Di sisi lain juga mengatur makroprudensial, pengembangan akses dan inklusi keuangan. "Dengan penjelasan yang lebih rinci dan penguatan pengawasan perbankan antara BI, OJK, LPS, untuk pengawasan perbankan terpadu dan bagaimana proses BI berkaitan kalau nanti dengan pinjaman likuiditas khusus," tandas dia.
Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Hal ini dikarenakan revisi Perppu sektor keuangan yang bakal mempertegas kewenangan masing-masing Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) baik itu BI, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Ini mirip dengan kewenangan Bank Sentral AS, Federal Reserve atau The Fed. Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral," ujar Perry dalam video yang diunggah Youtube DPR, Selasa (29/9/2020).
Dia melanjutkan kewenangan BI tersebut sebenarnya sudah dilakukan, yakni tidak hanya jaga rupiah dan inflasi, melainkan juga pengaturan makroprudensial, pengembangan akses dan inklusi keuangan. "Dengan penjelasan yang lebih rinci dan penguatan pengawasan perbankan antara BI, OJK, LPS, untuk pengawasan perbankan terpadu dan bagaimana proses BI berkaitan kalau nanti dengan pinjaman likuiditas khusus," jelasnya.
Di sisi lain juga mengatur makroprudensial, pengembangan akses dan inklusi keuangan. "Dengan penjelasan yang lebih rinci dan penguatan pengawasan perbankan antara BI, OJK, LPS, untuk pengawasan perbankan terpadu dan bagaimana proses BI berkaitan kalau nanti dengan pinjaman likuiditas khusus," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda