Gara-gara Ekonomi Turun, Setoran Pajak Raib Rp500 Triliun
Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan pemerintah akan kehilangan Rp500 triliun untuk sektor pajak . Hal itu juga disebabkan beragam insentif yang diberikan membuat penerimaan pajak terus tergerus.
"Penerimaan pajak perkirakan Rp500 triliun tidak akan terkumpul. Artinya kegiatan ekonominya turun dan pemerintah juga memberikan insentif-insentif pajak. Rp500 triliun kita perkirakan dari anggaran tahun ini tidak akan kita terima," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sesi teleconference, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia pemerintah tidak bisa menurunkan belanja negara. Sebab, untuk menunjang program pemulihan ekonomi nasional, sehingga postur belanja di APBN meningkat sekitar Rp200 triliun. "Kita lakukan defisit APBN menjadi 6,3 persen dari PDB atau sekitar Rp1.000 triliun. Itu semua ditetapkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2020," jelas dia.
Baca Juga: Asyik, Sri Mulyani Masih Siapkan Insentif Pajak di 2021
h
Dia menambahkan kondisi defisit seperti ini, pemerintah disebutnya bakal fokus membantu perekonomian sehingga negara bisa lanjutkan proses pemulihan. Langkah ini dilakukan guna mengobati kontraksi ekonomi di kuartal II-2020 yang negatif 5,32% .
"Kita berharap di kuartal III ada pemulihan ekonomi. Mungkin angkanya masih kontraksi, tapi lebih rendah. Kita tunggu angka dari BPS (Badan Pusat Statistik). Sampai kuartal IV pemerintah terus support dari perekonomian," tandas dia.
"Penerimaan pajak perkirakan Rp500 triliun tidak akan terkumpul. Artinya kegiatan ekonominya turun dan pemerintah juga memberikan insentif-insentif pajak. Rp500 triliun kita perkirakan dari anggaran tahun ini tidak akan kita terima," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sesi teleconference, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia pemerintah tidak bisa menurunkan belanja negara. Sebab, untuk menunjang program pemulihan ekonomi nasional, sehingga postur belanja di APBN meningkat sekitar Rp200 triliun. "Kita lakukan defisit APBN menjadi 6,3 persen dari PDB atau sekitar Rp1.000 triliun. Itu semua ditetapkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2020," jelas dia.
Baca Juga: Asyik, Sri Mulyani Masih Siapkan Insentif Pajak di 2021
h
Dia menambahkan kondisi defisit seperti ini, pemerintah disebutnya bakal fokus membantu perekonomian sehingga negara bisa lanjutkan proses pemulihan. Langkah ini dilakukan guna mengobati kontraksi ekonomi di kuartal II-2020 yang negatif 5,32% .
"Kita berharap di kuartal III ada pemulihan ekonomi. Mungkin angkanya masih kontraksi, tapi lebih rendah. Kita tunggu angka dari BPS (Badan Pusat Statistik). Sampai kuartal IV pemerintah terus support dari perekonomian," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda